Konferensi pers Bareskrim Polri kasus manipulasi data rugikan perusahaan Singapura Rp 32 M.
INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, membongkar kasus penipuan manipulasi data email sebuah perusahaan di Singapura bernama Kingsford Huray Development Ltd.
Terbongkarnya kasus penipuan manipulasi data email ini mengakibatkan perusahaan itu merugi sampai Rp32 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyebut kasus ini bermula saat sindikat ini mengetahui akan adanya kerjasama pembelian antara perusahaan Kinsford dengan PT Huttons Asia.
Kawanan ini kemudian membuat PT dan rekening palsu, hingga email, untuk mengelabui perusahaan Kingsford.
Baca Juga: Tips Hindari Modus Penipuan Link Phishing, Waspada Terhadap Ancaman Cyber
"Modus operandi para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan email palsu yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa, satu atau beberapa alfabet, pada alamat email sehingga menyerupai aslinya," kata Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Konferensi pers Bareskrim Polri kasus manipulasi data rugikan perusahaan Singapura Rp 32 M.
Salah satu pelaku yang berada di Indonesia kemudian mengirimkan nomor rekening palsu yang sudah disiapkan. Singkat cerita, perusahaan Singapura ini tertipu hingga merugi puluhan miliar.
"Kemudian, pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp32 miliar," ungkap Himawan.
Pihak perusahaan yang dirugikan kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat. NCB Singapura juga mengirimkan surat ke Interpol Polri untuk membantu proses penyidikan kasus ini.
Baca Juga: Perusahaan Fujitsu Jepang Alami Serangan Siber Besar: Sistem Terinfeksi Malware Hingga Data Pelanggan Dicuri
Dalam kasus ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditangkap.
Kelima tersangka tersebut antara lain dua WNA Nigeria berinisial CO dan EJA. Sedangkan sisanya merupakan WNI antara lain berinisial DM, YC, dan I.
"Pengungkapkan kasus ini berhasil diungkap dengan adanya kerjasama antara Bareskrim Polri, Interpol, serta Kepolisian Negara Singapura," pungkasnya.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan