Kategori Berita
Media Network
Minggu, 24 NOVEMBER 2024 • 10:45 WIB

Samsung Diharuskan Membayar Rp1,8 Triliun Setelah Melanggar Paten Netlist dalam Kasus Teknologi Memori

Logo Samsung Electronic yang terlihat di bangunan kantornya di Seoul, Korea Selatan. Foto diambil 23 Maret 2018.

INDOZONE.ID - Pada hari Jumat, juri federal di Marshall, Texas, memutuskan bahwa Samsung Electronics harus membayar Rp1,8 triliun (setara dengan $118 juta) kepada perusahaan memori komputer Netlist, yang berbasis di Irvine, California.

Putusan ini merupakan bagian dari gugatan paten yang mengklaim bahwa Samsung melanggar hak paten Netlist terkait teknologi untuk meningkatkan pemrosesan data dalam produk memori berkinerja tinggi.

Keputusan ini mengikuti putusan serupa pada tahun lalu, di mana Samsung juga diperintahkan membayar Rp4,7 triliun (setara dengan $303 juta) kepada Netlist untuk kasus paten yang terkait.

Netlist, yang mengkhususkan diri dalam memori komputer, sebelumnya juga memenangkan gugatan serupa melawan pembuat chip Micron pada bulan Mei, yang mengharuskan Micron membayar Rp6,9 triliun (setara dengan $445 juta) untuk pelanggaran paten yang sama.

Namun, Samsung belum memberikan tanggapan terkait putusan terbaru ini, begitu pula dengan pernyataan resmi dari Netlist.

Baca Juga: Razer Hadirkan Skin Baru untuk Steam Deck, Bawa Nuansa Acid Funk dan Sludge yang Unik

Dalam keputusan juri, Samsung dinyatakan telah melakukan pelanggaran dengan sengaja, yang berarti hakim bisa meningkatkan jumlah denda hingga tiga kali lipat dari yang telah diputuskan.

Netlist menggugat Samsung pada 2022, mengklaim bahwa perusahaan teknologi asal Korea Selatan itu menggunakan modul memori dalam server komputasi awan dan teknologi intensif data lainnya yang melanggar patennya.

Menurut Netlist, inovasi mereka berfungsi untuk meningkatkan efisiensi daya pada modul memori dan memungkinkan pengguna memperoleh data dalam waktu lebih singkat.

Namun, Samsung membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa paten yang diajukan oleh Netlist tidak sah dan bahwa teknologinya berbeda dengan yang ditemukan oleh Netlist.

Sebagai respons, Samsung juga mengajukan gugatan di pengadilan federal Delaware, menuduh bahwa Netlist tidak memenuhi kewajibannya untuk menawarkan lisensi yang adil bagi teknologi yang diperlukan dalam standar internasional.

Baca Juga: Microsoft Perkenalkan 'Agents' AI Otonom di Ignite 2024, Siap Tangani Tugas Secara Mandiri!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Reuters

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Samsung Diharuskan Membayar Rp1,8 Triliun Setelah Melanggar Paten Netlist dalam Kasus Teknologi Memori

Link berhasil disalin!