Kategori Berita
Media Network
Jumat, 08 NOVEMBER 2024 • 06:45 WIB

Korea Selatan Denda Meta Karena Pengumpulan Data Pengguna Secara Ilegal

Meta mengumpulkan informasi sensitif dari sekitar 980.000 pengguna domestik di Korea Selatan melalui profil Facebook mereka, kata pengawas data Seoul.

INDOZONE.ID - Meta, perusahaan teknologi raksasa asal AS, telah ditemukan mengumpulkan data sensitif secara ilegal, termasuk informasi tentang orientasi seksual, dari hampir satu juta pengguna Facebook di Korea Selatan, dan membagikannya kepada pengiklan, ungkap otoritas perlindungan data Seoul pada Selasa.

Meta, yang juga memiliki Instagram, melanggar undang-undang privasi Korea Selatan yang melarang penggunaan data pribadi terkait pandangan politik, keyakinan agama, dan kehidupan seks tanpa persetujuan eksplisit dari individu yang bersangkutan.

Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Seoul mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut mengumpulkan data sensitif dari sekitar 980.000 pengguna Facebook di Korea Selatan, termasuk informasi terkait orientasi seksual dan keyakinan agama.

Baca Juga: Keren Banget! Casing PC Gaming Berbentuk Hiu dari Cooler Master

Meta menganalisis data perilaku pengguna seperti halaman yang disukai dan iklan yang diklik di Facebook, untuk menargetkan iklan yang berkaitan dengan isu sensitif, seperti topik transgender, homoseksualitas, dan pembelot dari Korea Utara.

Lembaga pengawas tersebut juga mengonfirmasi bahwa data tersebut telah dibagikan dengan sekitar 4.000 pengiklan.

Sebagai hasil pelanggaran ini, Meta dikenakan denda sebesar 21,6 miliar won (sekitar $15,6 juta atau 245 Miliar Rupiah). Meta menyatakan akan mempelajari keputusan ini lebih lanjut setelah menerima dokumen resmi dari pihak berwenang.

Selain denda, lembaga pengawas juga memerintahkan Meta untuk menetapkan dasar hukum yang jelas untuk pengolahan data sensitif, meningkatkan langkah-langkah keamanan, dan memenuhi permintaan pengguna terkait akses ke data pribadi mereka.

Keputusan ini menjadi penting karena menegaskan bahwa perusahaan asing yang menyediakan layanan global di Korea Selatan harus mematuhi aturan perlindungan informasi pribadi, terutama terkait data sensitif.

Pelanggaran ini menunjukkan adanya permintaan yang meningkat untuk menargetkan pasar LGBTQ di negara tersebut, meskipun ada tantangan hukum terkait pengakuan pernikahan sesama jenis dan diskriminasi berdasarkan orientasi seksual.

Baca Juga: Mahkamah Agung Brasil Cabut Larangan Terhadap Platform X yang Dimiliki Elon Musk

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Japan Today

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Korea Selatan Denda Meta Karena Pengumpulan Data Pengguna Secara Ilegal

Link berhasil disalin!