INDOZONE.ID - Platform media sosial yang dimiliki oleh Elon Musk, X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter), baru saja mengalami kekalahan dalam sengketa hukum melawan pemerintah Australia.
Kasus ini menjadi sorotan, terutama terkait dengan upaya pemerintah Australia dalam mengawasi dan mengatur konten yang berpotensi berbahaya, terutama konten yang berkaitan dengan pelecehan anak.
Baca Juga: Misi Ambisius Elon Musk Pada 2026: Kirim Roket Tanpa Awak ke Mars
X telah diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar denda sebesar A$610,500, yang setara dengan sekitar $418,100.
Denda ini dijatuhkan karena X diduga tidak merespons dengan baik pertanyaan yang diajukan oleh Komisioner eSafety terkait langkah-langkah yang diambil untuk menindak konten pelecehan anak di platformnya.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses hukum yang berlangsung selama beberapa bulan dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan teknologi besar lainnya.
Platform media sosial X (dulu Twitter).
Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa X harus membayar denda ini diumumkan pada tanggal 3 Oktober 2024. Ini menandai akhir dari sengketa hukum yang berlangsung intensif.
Baca Juga: Larangan Platform X Milik Elon Musk dan Perubahan Lanskap Media Sosial di Brasil
Selama proses tersebut, X mencoba mengajukan petisi untuk membatalkan denda yang dikenakan, namun pengadilan menolak upaya tersebut.
Penolakan ini mengindikasikan bahwa pengadilan mendukung keputusan Komisioner eSafety yang menilai bahwa X telah gagal memenuhi tanggung jawabnya dalam menjaga keselamatan pengguna.
Pemerintah Australia telah meningkatkan kewaspadaan dalam mengatur konten di berbagai platform media sosial.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk memastikan keselamatan online bagi semua pengguna, terutama anak-anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: TIME