INDOZONE.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) saat ini sedang menyiapkan rancangan peraturan penggunaan media sosial bagi anak.
Peraturan ini mencakup batasan usia minimal anak yang diperbolehkan mengakses platform media sosial serta penyediaan fitur pengamanan bagi pengguna anak.
Olehnya itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka dan menerima masukan dari pihak-pihak terkait mengenai penyusunan rancangan aturan pemakaian media sosial bagi anak-anak.
Baca Juga: Kementerian Komdigi Ajak Penyelenggara Jaringan Perkuat Infrastruktur Digital
"Jadi semua stakeholders (pemangku kepentingan) dan semua pihak yang terlibat itu coba kita dengar dulu, ini identifikasi masalahnya apa sebetulnya. Kan nggak main latah langsung membatasi seperti itu," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi kementerian di Jakarta, Senin (28/1/2025).
Nezar mengatakan, hingga saat ini pihaknya menerima pengaduan dari anggota masyarakat perihal banyaknya anak yang kecanduan memakai gawai dan mengakses konten-konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
"Ini bukan ide dari Komdigi sendiri, tapi ini berdasarkan aduan. Juga concern banyak kasus, kita baca berita kan begitu banyak, dan orang tua pada resah, terutama anak-anak yang kecanduan dengan gadget, dengan platform media sosial, game, dan lainnya," jelasnya.
Baca Juga: Susul Australia, Indonesia Berencana Tetapkan Batas Usia Minimum Pengguna Media Sosial
Dia mengemukakan bahwa mengakses konten yang tidak sesuai umur di platform media sosial dapat menimbulkan risiko gangguan kesehatan mental bagi anak.
Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan regulasi penggunaan media sosial agar anak-anak terhindar dari konten-konten negatif serta mendapatkan kebaikan dari konten-konten positif di platform media sosial.
"Media sosial ini kan juga banyak aspek positifnya ya, dan positifnya saya kira jauh lebih banyak ketimbang negatifnya," kata Nezar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA