INDOZONE.ID - Pemerintah Australia melaui Perdana Menteri Anthony Albanese pada Kamis (7/11/2024) waktu setempat resmi merumuskan undang-undang yang melarang anak dibawah usia 16 tahun untuk memiliki sosial media demi kesehatan fisik dan mental.
Albanese menyebut “Australia menyodorkan produk hukum terkemuka di dunia dan dapat disahkan pada akhir tahun depan,” ujar Albanese.
Australia sedang melakukan uji coba sistem verifikasi usia untuk membantu blokir anak-anak dibawah usia 16 tahun untuk mengakses sosial media sebagai bagian dari berbagai tindakan kontrol terberat yang berlaku di negara manapun saat ini.
Perdana menteri Albanese dalam konfrensi pers mengatakan bahwa “sosial media Media sosial merugikan anak-anak kita dan harus dihentikan”, ujar Perdana Menteri Ausralia tersebut.
Selain itu Albanese menyinggung bahaya kesehatan fisik dan mental bagi anak-anak akibat penggunaan sosial media yang berlebihan, terutama resiko untuk gadis yang merugikan, dan konten misoginis yang ditunjukkan pada anak laki-laki. "Jika seorang anak berusia 14 tahun yang mendapatkan hal-hal tersebut pada saat mengalami perubahan hidup dan berkembang, itu bisa menjadi waktu yang sangat sulit dan yang kami lakukan adalah mendengarkan dan bertindak," ujar Albanese.
Sejumlah negara telah berupaya untuk membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak melalui pelarangan sosial media tanpa izin orang tua. Namun kebijakan di Australia akan sama sekali berbeda dan merupakan yang paling ketat untuk pelarangan sosial media untuk anak dibawah usia 16 tahun
Belum ada yurisdiksi dimanapun yang mencoba menggunakan metode verifikasi usia seperti biometrik atau identifikasi pemerintah untuk menegakkan batas usia media sosial, dua dari metode yang sedang diuji oleh Australia selama uji coba undang-undang yang akan dimulai akhir tahun ini
Australia akan menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan batas usia penggunaan sosial media tertinggi dibanding negara manapun dan tanpa pengecualian apapun, bahkan termasuk persetujuan orang tua dan akun yang telah dibuat sebelum aturan berlaku.
Usulan undang-undang akan disosialisasikan pemerintahan Austalia pada akhir tahun ini, dengan undang-undang yang akan mulai berlaku 12 bulan setelah diratifikasi oleh anggota parlemen Australia.
Partai Oposisi Liberal yang merupakan rival politik Albanese yang merupakan anggota Partai Labor mendukung penuh usulan larangan anak dibawah usia 16 tahun untuk mengakses sosial media.
Tidak ada pengecualian untuk anak-anak yang mendapatkan persetujuan orang tua, atau bahkan yang sudah punya akun sebelumnya. “Platform media sosial yang akan bertanggungjawab untuk menunjukkan bahwa mereka menempuh langkah-langkah yang tepat untuk mencegah akses sosial media kepada anak dibawah usia 16 tahun,” ujar Albanese.
"Tanggung jawab tidak akan diberikan kepada orang tua atau anak muda. Apa yang telah kami umumkan di sini dan yang akan kami proses menjadi undang-undang akan benar-benar menjadi yang terdepan di dunia," kata Menteri Komunikasi Michelle Rowland.
Rowland mengatakan platform yang akan terpangaruh undang-undang ini termasuk Meta Platforms, Instagram dan Facebook, serta TikTok dari Bytedance dan X milik Elon Musk. YouTube juga kemungkinan akan berada dalam lingkup pengaturan tambahan. Perwakiklan sosial media masing-masing menolak berkomentar terkait hal ini.
Digital Industry Group, badan perwakilan yang meliputi Meta, TikTok, X, dan Google sebagai anggota, mengatakan langkah yang diambil Pemerintah Australia dapat mendorong anak-anak untuk menjelajahi bagian internet yang lebih gelap yang tidak diatur sambil memotong akses mereka ke jaringan yang mereka butuhkan "Menjaga anak-anak tetap aman berinternet adalah prioritas utama, tetapi usulan bagi remaja untuk mengakses platform digital adalah reaksi abad ke-20 terhadap tantangan abad ke-21," ujar Direktur Utama DIGI Sunita Bose.
"Daripada memblokir akses dengan larangan, kita perlu mengambil pendekatan yang moderat untuk menciptakan ruang yang aman sesuai usia, membangun literasi digital, dan melindungi anak-anak dari bahaya internet," ujar Bose.
Prancis tahun lalu telah mengusulkan larangan media sosial untuk mereka yang berusia di bawah 15 tahun, meskipun aturan tersebut dapat dihindari dengan persetujuan orang tua. Amerika Serikat selama beberapa dekade terakhir mewajibkan telah perusahaan teknologi untuk meminta persetujuan orang tua untuk mengakses data anak-anak di bawah 13 tahun, yang membuat sebagian besar platform media sosial melarang anak dibawah usia tersebut untuk mengakses layanan sosial media mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters