Manusia Menikah dengan AI(Sumber:digitaltrends.com)
INDOZONE.ID - Isu pernikahan antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) kini mulai memasuki ranah hukum.
Negara bagian Ohio, Amerika Serikat, tengah mempertimbangkan undang-undang baru yang secara tegas melarang hubungan romantis maupun pernikahan antara manusia dan AI.
Langkah ini diambil setelah meningkatnya fenomena orang yang mengaku menjalin hubungan emosional, bahkan “menikah”, dengan chatbot atau karakter AI.
Baca juga: Proyek Perangkat AI Jony Ive dan Sam Altman Alami Kendala Teknis, Peluncuran Terancam Tertunda
Anggota DPR Ohio, Thaddeus Claggett, mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan mengklasifikasikan sistem AI sebagai “entitas tidak berakal” (nonsentient entities).
Dengan demikian, AI tidak akan diakui sebagai makhluk hukum dan tidak bisa dianggap sebagai pasangan sah secara legal.
Langkah ini diambil setelah muncul berbagai laporan tentang individu yang mengklaim telah menikah dengan AI.
Misalnya, seorang pengguna bernama Travis mengaku menikah dengan bot Replika bernama Lily Rose dengan restu dari pasangan manusianya.
Kasus serupa juga terjadi di platform seperti Character AI, di mana pengguna menjalin hubungan emosional yang mendalam dengan karakter virtual ciptaan mereka.
RUU tersebut bukan sekadar larangan aneh, tetapi menjadi perdebatan serius tentang makna hubungan, kemanusiaan, dan batas etika teknologi.
Dalam era di mana AI bisa berbicara dengan nada penuh empati dan kedekatan emosional, garis antara “mesin” dan “manusia” mulai kabur.
Jika disahkan, undang-undang ini akan memberi kekuasaan kepada pemerintah, bukan pengadilan atau lembaga etika, untuk menentukan siapa (atau apa) yang bisa disebut pasangan sah.
Selain itu, AI akan diperlakukan semata-mata sebagai alat, bukan entitas dengan hak atau kepribadian.
Langkah ini juga dapat membuka jalan bagi aturan yang lebih ketat terhadap hak-hak AI dan hubungan digital di masa depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Digitaltrends.com