INDOZONE.ID - Kementerian dan Digital (Komdigi) menyebutkan bahwa X sebagai pemilik dari chatbot Grok AI, akan patuh pada aturan yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pihak X sudah mendatangi Komdigi membicarakan persoalan penyalahgunaan Grok AI, yang membuat konten tak senonoh.
"Mereka (X) sudah datang, menyatakan akan patuh terhadap aturan yang ada di Indonesia dan pelaksanaannya kalau kita lihat sudah seperti itu," kata Alexander, dikutip Rabu (28/01/2026).
Baca juga: Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Mulai Berlaku 2026, Meutya Hafid: Cegah Penipuan Online
Ia menjelaskan, X sudah melakukan geoblocking atau pemblokiran berbasis wilayah di Indonesia.
Awalnya, Komdigi diketahui berencana memblokir permanen jika platform tersebut tidak mematuhi aturan yang ada di Indonesia. Selain itu, Alexander mengingatkan kewajiban bagi X untuk membuka kantor di indonesia, mengingat belum adanya perwakilan di dalam negeri.
"Kita berharap mereka bisa menunjuk perwakilan di sini," ujar Alexander.
Rencana Pemblokiran Permanen
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyebut bahwa Komdigi memblokir chatbot Grok AI, sampai pemilik platform menyatakan patuh terhadap hukum yang berlaku.
Pemutusan akses sementara ini adalah upaya Komdigi untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan perempuan, dari penyebaran konten berbau pornografi dari hasil AI.
"Kepatuhan PSE dengan pengenaan sanksi administratif, kami terapkan kepada aplikasi berbasis kecerdasan artifisial Grok yang hingga saat ini masih dalam proses evaluasi. Jadi, statusnya masih dalam blokir oleh Kemkomdigi, menunggu kepastian kepatuhan dari Grok untuk disampaikan kepada pemerintah," kata Meutya dalam rapat kerja sama dengan Komisi I DPR RI.
Baca juga: Registrasi SIM Dirombak, Ini Aturan Baru dari Komdigi yang Wajib Kamu Tahu!
Komdigi menjalankan kewenangannya sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam Pasal 9 aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memastikan sistem elektronik yang dikelolanya agar tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang perundang-undangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA