Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 27 JANUARI 2026 • 20:24 WIB

Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Mulai Berlaku 2026, Meutya Hafid: Cegah Penipuan Online

Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Mulai Berlaku 2026, Meutya Hafid: Cegah Penipuan OnlineMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan sambutan pada peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

INDOZONE.ID - Pemerintah mulai memberlakukan registrasi nomor seluler berbasis biometrik. Ini merupakan upaya dalam menekan maraknya penipuan online yang meresahkan masyarakat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa praktik penipuan online serta penyalahgunaan nomor anonim menjadi salah satu keluhan utama masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

"Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid," ujar Meutya Hafid dalam peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Pusat, Selasa (27/01/2026).

Baca juga: PP TUNAS Resmi Berlaku, Meutya Hafid Tekankan Peran Orang Tua Lindungi Anak di Ruang Digital

Lewat sistem ini, pendaftaran kartu SIM memakai verifikasi wajah yang terhubung dengan NIK. Kebijakan ini sekaligus menutup celah penggunaan nomor sekali pakai yang kerap dimanfaatkan untuk aksi penipuan, phishing, hingga penyalahgunaan kode OTP.

Meutya menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk melindungi masyarakat saat berkomunikasi melalui layanan telepon maupun pesan digital, sehingga warga tidak lagi mudah menjadi sasaran panggilan atau pesan penipuan.

“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini melindungi masyarakat sejak awal,” katanya.

Pemerintah juga membatasi jumlah nomor seluler dalam satu identitas serta mewajibkan penyelenggara seluler melindungi data pribadi pelanggan sesuai ketentuan hukum.

Kebijakan ini melanjutkan penataan registrasi kartu SIM yang telah berjalan sejak 2014. Namun pola kejahatan digital yang terus berubah menuntut sistem validasi identitas yang lebih kuat.

Baca juga: AI Makin Canggih, Kamu Harus Hati-Hati dengan Penipuan Online dan Ini Alasannya

Dengan registrasi biometrik nomor seluler, pemerintah menekan penipuan online dari hulu. Warga mendapat perlindungan lebih baik dalam ruang digital yang semakin padat dan berisiko.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pers Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Mulai Berlaku 2026, Meutya Hafid: Cegah Penipuan Online

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!