Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 28 JANUARI 2026 • 09:20 WIB

Registrasi SIM Dirombak, Ini Aturan Baru dari Komdigi yang Wajib Kamu Tahu!

Registrasi SIM Dirombak, Ini Aturan Baru dari Komdigi yang Wajib Kamu Tahu!sim card (pixabay @tomekwalecki)

INDOZONE.ID - Registrasi SIM 2026 kini resmi dirombak dan jadi perhatian banyak orang, terutama buat kamu yang sering ganti atau beli nomor baru. 

Lewat aturan terbaru dari Komdigi, proses aktivasi kartu SIM nggak lagi sekadar isi data, tapi melibatkan verifikasi identitas yang lebih ketat. 

Kebijakan ini dibuat untuk menekan maraknya penipuan, spam, dan kejahatan digital yang meresahkan masyarakat. Meski tujuannya demi keamanan, aturan baru ini juga membawa perubahan besar dalam cara masyarakat menggunakan layanan seluler. 

Biar nggak bingung atau salah langkah, penting banget buat tahu detail aturannya sejak sekarang, berikut aturannya.

Aturan Registrasi SIM Baru dari Komdigi 

Nah bagi kamu yang ingin beli nomor baru di tahun 2026, berikut beberapa aturannya yang harus diikuti: 

Baca juga: Kartu SIM Tidak Terbaca? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  1. Registrasi SIM wajib menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah sebagai verifikasi identitas utama.
  2. Bagi Warga Negara Asing melakukan registrasi biometrik dengan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah.
  3. Pengguna di bawah usia 17 tahun harus mendaftar dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
  4. Kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif dan baru bisa digunakan setelah proses registrasi tervalidasi.
  5. Setiap identitas dibatasi maksimal tiga nomor prabayar pada masing-masing operator seluler.
  6. Operator wajib menyediakan layanan cek nomor agar masyarakat bisa mengetahui dan mengendalikan nomor atas identitasnya.
  7. Masyarakat dapat melaporkan nomor yang disalahgunakan, dan operator wajib menonaktifkannya jika terbukti melanggar hukum.

Dampak Aturan Baru Registrasi SIM bagi Masyarakat 

Aturan registrasi SIM terbaru ini membuat masyarakat harus lebih siap secara identitas karena pembelian nomor baru kini tidak bisa dilakukan sembarangan. 

Di sisi lain, kebijakan biometrik membantu melindungi masyarakat dari penipuan, spam, dan kejahatan digital yang selama ini marak menggunakan nomor anonim. 

Baca juga: e-SIM Itu Apa Sih? Ini Penjelasan dan Keunggulannya yang Bisa Bikin Data Kamu Aman

Namun, proses registrasi tersebut bisa terasa lebih ribet, terutama bagi lansia, anak di bawah umur, atau warga yang akses teknologinya terbatas. 

Pembatasan jumlah nomor juga memaksa masyarakat lebih bijak dalam memiliki dan menggunakan kartu SIM sesuai kebutuhan. 

Hak untuk mengecek dan memblokir nomor atas nama sendiri memberi kontrol lebih besar terhadap data pribadi yang selama ini rawan disalahgunakan. 

Secara keseluruhan, aturan ini mendorong ekosistem digital yang lebih aman, meski menuntut adaptasi baru dari masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/Jakartaonthespot

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Registrasi SIM Dirombak, Ini Aturan Baru dari Komdigi yang Wajib Kamu Tahu!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!