Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 31 AGUSTUS 2024 • 10:29 WIB

Ribuan Data Pribadi Dicuri untuk Penuhi Target Penjualan SIM Card, Kominfo pun Turun Tangan!

Ribuan Data Pribadi Dicuri untuk Penuhi Target Penjualan SIM Card, Kominfo pun Turun Tangan!Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta OJK untuk memblokir ratusan rekening terafiliasi dengan judi online dan slot.

INDOZONE.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turun tangan menindaklanjuti kasus pencurian ribuan data KTP warga Bogor. 

Data-data tersebut digunakan registrasi SIM card Indosat supaya target para tersangka tercapai. Pihak Indosat pun bakal dipanggil oleh Kominfo.

Ribuan Data Pribadi Dicuri untuk Penuhi Target Penjualan SIM Card, Kominfo pun Turun Tangan!Konferensi pers pencurian data KTP warga Bogor untuk memenuhi target penjualan SIM card.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi, Arie Setiadi. Budi mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan ke pihak Indosat hingga meminta kasus serupa tidak terulang lagi.

"Kominfo akan meminta penjelasan pihak Indosat dalam rangka evaluasi dan juga pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pencuri Ribuan Data Pribadi: Begini Modus Operasinya!

Tidak hanya Indosat, Budi juga meminta seluruh pihak operator seluler untuk memastikan perlindungan data masyarakat dan patuh terhadap UU Telekomunikasi serta UU Perlindungan Data Pribadi.

"Seluruh operator seluler dan ekosistem telekomunikasi itu harus memperhatikan perlindungan konsumen, kualitas layanan dan patuh hukum," ungkapnya.

Ribuan Data Disalahgunakan

Polres Bogor beberapa waktu lalu meringkus dua pria bernama Lukman (51) dan Muhamad Rafi alias Pitek (23). Sebab, mereka menyalahgunakan ribuan identitas KTP warga Bogor. 

Setidaknya, kedua tersangka sudah menggunakan 3.000 data KTP warga Bogor selama kurun waktu satu tahun.

Baca Juga: Mengenal Ransomware, Ancaman Siber yang Mengancam Keamanan Data

Parahnya, kedua tersangka merupakan kepala cabang dan operator dari salah satu perusahaan, sekaligus vendor dari perusahaan telekomunikasi. Mereka mengerjakan permintaan pihak Indosat menjual 4.000 sim card.

Dalam aksinya, mereka menggunakan aplikasi khusus yang bisa memancing identitas KTP masyarakat. Mereka juga meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan undang-undang administrasi kependudukan subsider undang-undang perlindungan data pribadi. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ribuan Data Pribadi Dicuri untuk Penuhi Target Penjualan SIM Card, Kominfo pun Turun Tangan!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!