INDOZONE.ID - Wacana revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta menjadi perhatian berbagai pemangku kepentingan dan menghiasi pemberitaan media belakangan ini.
Sejumlah pihak sepakat bahwa perubahan regulasi perlu dirancang secara hati-hati agar mampu melindungi hak ekonomi pemilik karya tanpa menghambat inovasi digital, kerjasama bisnis, maupun kebebasan berekspresi.
Dalam pernyataan tertulisnya, perusahaan global Google menyatakan komitmennya untuk mendukung dan mengawal revisi UU Hak Cipta.
Baca juga: Google Perbarui Syarat Google Play, Android Kini Bisa Tetap Gunakan Data Seluler di Latar Belakang
Sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan ekosistem digital nasional, Google menyatakan kesiapannya untuk berdialog dan bekerjasama dengan pemerintah dalam merumuskan revisi UU Hak Cipta yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara seimbang.
Google menegaskan bahwa perusahaan menghormati hak para penerbit dalam mengelola karya jurnalistik mereka. Saat ini, pemilik situs berita memiliki kendali penuh untuk menentukan apakah kontennya dapat ditampilkan di Google Search maupun dimanfaatkan dalam fitur kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Selain itu, Google telah menyediakan berbagai mekanisme pengelolaan hak bagi pemilik konten seperti Google-Extended, pengaturan Snippet, serta Content ID di YouTube, yang memberikan kontrol lebih besar atas penggunaan konten sekaligus membantu melindungi hak kekayaan intelektual.
Di sisi lain, Google berpandangan bahwa pendekatan regulasi yang terlalu membatasi berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.
Pembatasan tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi distribusi konten digital, membatasi fleksibilitas penerbit berita dalam membangun kerjasama komersial secara independen.
Serta mengabaikan berbagai kemitraan bisnis yang telah berjalan dengan lebih dari 30 penerbit media di Indonesia, termasuk melalui program Google News Showcase (Berita Pilihan).
Mengikuti apa yang Google sampaikan, platform-platform lain juga sebaiknya proaktif sejak awal untuk turut menyampaikan pandangan dan masukan secara konstruktif sejak awal proses revisi UU Hak Cipta ini.
Partisipasi aktif dari seluruh pelaku industri dinilai penting untuk mengidentifikasi potensi dampak yang tidak diinginkan serta memastikan regulasi yang dihasilkan mendukung keberlanjutan ekosistem digital Indonesia.
Pandangan serupa mengenai pentingnya keseimbangan regulasi juga disampaikan oleh Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi.
Ia mengusulkan penerapan skema hybrid dalam pengelolaan hak ekonomi karya jurnalistik. Dalam konteks ini, perusahaan media tetap memiliki ruang untuk melakukan kerjasama bisnis secara langsung (Business-to-Business/B2B) di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis