INDOZONE.ID - TikTok terancam diblokir di AS jika pemerintah China tidak menyetujui kesepakatan penjualan aplikasi tersebut kepada pihak Amerika.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan AS, Howard Lutnick, dalam sebuah wawancara televisi pada Kamis (24/7/2025).
Lutnick menegaskan bahwa Amerika Serikat harus mengendalikan teknologi dan algoritma yang digunakan TikTok, terutama karena aplikasi ini dipakai oleh sekitar 170 juta warga AS. Menurutnya, kendali atas data dan teknologi harus sepenuhnya berada di tangan Amerika.
“China bisa memiliki sebagian kecil, begitu pula ByteDance sebagai pemilik TikTok saat ini. Tapi pada dasarnya, teknologi dan algoritma harus dikuasai oleh Amerika,” tegasnya.
Baca juga: DPR Usul Pembatasan Akun Medsos: IG, FB, TikTok dan YouTube Cukup 1 Akun per Orang!
Pernyataan Lutnick menjadi sinyal kuat bahwa pemblokiran TikTok di Amerika Serikat tinggal menunggu waktu jika tidak ada keputusan dari Beijing dalam waktu dekat.
Pemerintah AS menegaskan bahwa TikTok hanya bisa tetap beroperasi jika kesepakatan penjualan disetujui oleh pihak China.
“Kalau China menyetujui kesepakatan ini, maka proses penjualan akan berjalan. Tapi jika tidak, TikTok akan gelap, artinya diblokir dan tidak lagi tersedia di AS,” kata Lutnick.
Presiden Donald Trump sebelumnya sudah memperpanjang tenggat waktu bagi ByteDance, induk perusahaan TikTok asal China, untuk menjual aset TikTok di AS hingga 17 September 2025.
Perpanjangan ini diberikan meskipun Undang-Undang yang disahkan pada 2024 mengharuskan penjualan atau penutupan TikTok paling lambat 19 Januari 2025, kecuali ada kemajuan nyata.
Rencana awal sempat muncul untuk memisahkan operasional TikTok di AS ke dalam entitas bisnis baru yang sepenuhnya dikendalikan oleh investor Amerika.
Namun, rencana itu terhenti setelah pemerintah China menolak menyetujui transaksi tersebut, apalagi di tengah meningkatnya ketegangan perdagangan usai pengenaan tarif baru oleh pemerintahan Trump terhadap produk-produk China.
Sampai saat ini, belum ada komentar resmi dari TikTok terkait hal ini. Namun yang jelas, jika China tetap tidak menyetujui penjualan TikTok kepada perusahaan Amerika, maka pemblokiran TikTok di AS akan menjadi kenyataan.
Baca juga: Mengapa China Gunakan Versi TikTok Sendiri? Ini Alasannya
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Amerika Serikat untuk menjaga keamanan data nasional, sekaligus membatasi pengaruh teknologi asing di dalam negeri.
Meski undang-undang yang mewajibkan penjualan atau penutupan TikTok telah berlaku sejak Januari lalu, Presiden Trump telah menunda penerapannya hingga tiga kali.
Jaksa Agung AS, Pam Bondi, bahkan sudah mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan besar seperti Apple dan Google, menyatakan bahwa mereka tidak akan dituntut atas keterlibatan mereka dalam penyediaan layanan TikTok.
Langkah ini merujuk pada wewenang presiden terkait isu keamanan nasional dan kebijakan luar negeri.
Namun, sejumlah anggota parlemen dari Partai Demokrat mempertanyakan legalitas perpanjangan tenggat waktu tersebut. Mereka juga meragukan apakah kesepakatan yang dirancang benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan meningkatnya ketegangan antara AS dan China, serta belum adanya kepastian dari Beijing, TikTok kini berada di ambang pemblokiran di Amerika Serikat.
Jika China tidak menyetujui penjualan TikTok sesuai permintaan pemerintah AS, maka nasib aplikasi yang begitu populer itu di pasar Amerika akan segera berakhir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters