Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 16 JULI 2025 • 20:10 WIB

DPR Usul Pembatasan Akun Medsos: IG, FB, TikTok dan YouTube Cukup 1 Akun per Orang!

DPR Usul Pembatasan Akun Medsos: IG, FB, TikTok dan YouTube Cukup 1 Akun per Orang!Ilustrasi akun medsos (Dok. REUTERS/Dado Ruvic)

INDOZONE.ID - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, menyoroti soal ancaman penyalahgunaan akun media sosial yang makin meresahkan.

Menyikapi hal tersebut, Oleh Soleh memberikan usulan tegas, yakni dengan membatasi akun media sosial, seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube, satu orang untuk satu akun.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar (RDP) Komisi I DPR RI yang menghadirkan perwakilan dari Google, YouTube, Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp), dan TikTok, di Gedung DPR.

Baca juga: Kabinet Merah Putih Pecah Beberapa Kementerian, Akun Medsos Official Kementerian Jadi “Harta Gono-Gini”

Ia mendorong agar ketentuan mengenai pembatasan ini secara tegas dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).

"Sudah saatnya kita memiliki regulasi yang jelas terkait penggunaan akun di media sosial. Akun ganda seringkali disalahgunakan untuk tujuan negatif, dari penyebaran hoaks hingga penipuan. Ini merusak tatanan sosial kita," ujar Oleh Soleh, seperti dilansir web resmi Fraksi PKB pada Rabu (16/7/2025).

Bukan hanya itu, dia juga menambahkan bahwa pembatasan ini tidak hanya berlaku untuk individu, tetapi juga untuk perusahaan dan lembaga.

Baca juga: Aliansi Jurnalis Indonesia Lapor ke Polda Metro soal Akun Medsos Diretas

"Setiap orang, perusahaan, atau lembaga semestinya hanya memiliki satu akun asli di setiap platform. Ini untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab," sambungnya.

Fraksi PKB sendiri berkomitmen penuh untuk mengawal pembahasan RUU Penyiaran ini.

Oleh Soleh berharap, usulan ini mendapat perhatian serius dan dapat segera diimplementasikan demi keamanan serta kenyamanan seluruh pengguna digital di Indonesia.



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Fraksipkb.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

DPR Usul Pembatasan Akun Medsos: IG, FB, TikTok dan YouTube Cukup 1 Akun per Orang!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!