Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi (Dok. Kominfo)
INDOZONE.ID - Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi terus menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kecepatan internet di Indonesia hingga 100 Mbps. Hal ini disampaikannya dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI pada 14 Maret 2024.
"Kita terus mengupayakan itu, karena kecepatan itu penting untuk upload, download, dan latensi, itu harus diperhatikan," Kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Kamis (14/3/2024).
Namun, target ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana nasib internet di daerah-daerah terpencil yang masih tertinggal dalam infrastruktur dan akses internet.
Pemerantaan juga jadi perhatian Kominfo, tegasnya "Pemerantaan itu pasti, kalau pemerataan ada BAKTI untuk daerah 3T. Kalau kita ngomong percepatan bukan berarti tidak ada pemerataan. Iya, parelel," jelasnya.
"Kan Sinyal sudah menjadi hak warga, memperoleh sinyal adalah hak warga, pemerintah tugasnya bahwa masyarakat berhak dapat sinyal," sambungnya.
Baca Juga: Kabel Optik di Laut Merah Putus, Jaringan Internet Asia Terganggu
Beberapa tantangan yang dihadapi daerah terpencil dalam mencapai kecepatan internet 100 Mbps antara lain:
Banyak daerah terpencil yang belum memiliki infrastruktur internet yang memadai, seperti kabel fiber optic dan BTS.
Membangun infrastruktur internet di daerah terpencil membutuhkan biaya yang tinggi, sehingga operator telekomunikasi kurang tertarik untuk berinvestasi.
Baca Juga: 7 Tips Menghemat Kuota Internet, Wajib Simak Biar Kantong Gak Jebol!
Masyarakat di daerah terpencil umumnya memiliki keterampilan digital yang rendah, sehingga kurang memanfaatkan internet.
Target internet 100 Mbps di seluruh Indonesia adalah target yang ambisius, namun bukan tidak mungkin untuk dicapai.
Pemerintah, operator telekomunikasi, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mengatasi berbagai tantangan yang ada, terutama di daerah terpencil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Menkominfo