INDOZONE.ID - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mendorong semua pihak untuk berpartisipasi dalam kampanye Pemilu Damai 2024, terutama mencegah penyebaran hoaks dengan melakukan tiga langkah.
Langkah pertama yang perlu dilakukan ujar Menkominfo Budi ialah, jangan langsung menyebarkan informasi yang diterima.
"Pertama, jangan langsung menyebarkan informasi yang diterima. Kedua, periksa kebenaran informasi yang kita terima dengan memeriksa sumber informasi resmi. Ketiga, pelajari dulu apakah pesan atau informasi tersebut akan bermanfaat jika disebarkan," ujar Menkominfo Budi dalam keterangannya.
Baca Juga: Kominfo Hapus Konten Anti Hoaks Jelang Pemilu agar Tetap Damai
Menkominfo Budi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan perpecahan, meskipun itu benar.
"Jika informasinya benar namun tidak bermanfaat atau bahkan berpotensi menimbulkan perpecahan, maka jangan disebarkan," tambahnya.
Dia menegaskan, pencegahan penyebaran hoaks terkait Pemilu 2024 butuh partisipasi masyarakat. Pasalnya, hal itu merupakan bagian dalam menciptakan pesta demokrasi lima tahunan yang berkualitas.
Baca Juga: Elon Musk Nonaktifkan Fitur Lapor Konten Hoaks soal Politik di Twitter, Berdampak ke Pemilu 2024 di Indonesia?
"Ingat rekan – rekan semua, Pemilu 2024 adalah agenda kita semua. Agar penyelenggaraannya bisa kita rayakan bersama, maka dibutuhkan kontribusi dari semua pihak untuk menjaga kualitas pelaksanaannya," ucapnya.
Dia pun memaparkan data terbaru sebaran hoaks yang berkaitan dengan Pemilu 2024. Tim AIS Kemenkominfo mengidentifikasi ada sebanyak 117 isu hoaks yang tersebar di berbagai platform media sejak Januari 2022.
"Persebaran hoaks di ruang digital juga menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Sepanjang Januari 2022 hingga 12 November 2023 saja, Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi 117 isu hoaks mengenai Pemilu yang ditemukan pada berbagai platform digital," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kominfo.go.id