INDOZONE.ID - Pemerintah rupanya cukup direpotkan dengan kemunculan hoax yang seolah tanpa henti. Bahkan, Kementerian komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membentuk satuan tugas khusus yang diberi nama Drone 9 untuk membantu konten di internet termasuk hoax.
Henri Subiakto, staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika memaparkan itu di Yogyakarta, Sabtu (16/3/2023) dalam acara digital literasi bersama Suara Muhammadiyah. Henri menguraikan, setidaknya satgas ini sudah mengumpulkan 700 lebih konten yang teridentifikasi sebagai hoax.
Konten-konten baik tulisan maupun foto diberi penanda khusus oleh Kominfo dan diumumkan sebagai hoax agar tidak lagi disebarkan masyarakat. Namun nampaknya tetap ada kecenderungan pengguna internet untuk tetap mengumbar hoax dan trennya terus meningkat menjelang Pemilu.
“Ada perkembangan yang menarik setelah mendekati Pilpres, kira-kira hampir sebulan ini meningkat jumlah hoaxnya itu, ini hampir sama trend-nya dengan waktu tahun 2014 maupun 2017 ketika Pilkada DKI baik itu hoax yang dilaporkan masyarakat maupun yang terpantau.” Kata Henri Subiakto.
Baca Juga: Bos Meta Klaim Threads Punya Hampir 100 Juta Pengguna Bulanan Aktif
Henri menilai hoax kini bahkan sudah menjadi bagian dari politik dan tidak bisa dipisahkan. Kecenderungan ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara trennya relatif sama yaitu menggunakan hoax secara sengaja untuk memprovokasi mayoritas.
Seperti di beberapa negara yaitu Amerika, yang diprovokasi melalui hoax adalah masyarakat kulit putih. Sedangkan di Brazil, kata Henri, kelompok masyarakat Katolik yang menjadi sasaran, sementara di Indonesia hoax digunakan untuk mempengaruhi suara mayoritas muslim.
Karena itulah, tambah Henri, pemerintah bekerja sama dengan organisasi Islam seperti Muhammadiyah, NU, dan yang lainnya untuk menangkal hoax sekaligus membangkitkan kesadaran masyarakat tentang bahayanya berita palsu tanpa sumber tersebut.
Dari sisi regulasi, pemerintah juga tidak tinggal diam. Saat ini sudah ada landasan hukum bagi penyebar hoax dari kalangan masyarakat. Sedang disusun sebuah aturan ke depan, yang akan memberikan sanksi denda bagi penyedia platform yang tidak cukup mengambil langkah menangkal hoax.
Baca Juga: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
“Google, Facebook, maupun YouTube, bisa kena sanksi hukum yaitu berupa denda kalau mereka membiarkan platform yang dipakai untuk menyebarkan hoax. Ini diterapkan kalau sudah kita ingatkan tetapi mereka tetap membiarkan makanya kita buat regulasinya.” Tambah Henri.
Namun, Peraturan Pemerintah ini belum dapat disahkan karena masih menemui ganjalan. Selain itu, pemerintah juga masih menemui rintangan untuk mencegah penyebaran hoax melalui jalur komunikasi pribadi misalnya melalui platform WhatsApp.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators