INDOZONE.ID - Mantan Menkominfo, Johnny G Plate telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Johnny G Plate 15 tahun penjara.
"Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Kejaksaan Agung Sunarwan.
JPU menilai, Johnny terbukti bersalah atas pelanggaran tindak pidana korupsi, berdasarkan Pasal 2 ayat 1 yang digabungkan dengan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 huruf ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Johnny G Plate Bantah Mengundurkan Diri dari Menkominfo
JPU juga mewajibkan Johnny membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara dan uang pengganti Rp17,8 miliar.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," lanjut JPU.
Sidang tuntutan Johnny G Plate digelar bersamaan dengan tuntutan dua terdakwa lainnya yakni mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023 pukul 09.00 WIB.
"Terdakwa diberikan hak untuk membela diri atau mengajukan pledoi," ujarnya.
Diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.
Baca Juga: Bintang Film Dewasa Johnny Sins Punya Cita-cita Baru: Bercinta di Luar Angkasa!
Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara