Kategori Berita
Media Network
Jumat, 28 JULI 2023 • 21:33 WIB

10 Hari Saja Sindikat Pendaftar IMEI Ilegal Rugikan Negara Capai Rp 353 M Lebih!

Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus ilegal IMEI di Mabes Polri, Jakarta.

INDOZONE.ID - Tak membutuhkan waktu lama dalam beroperasi, sindikat pendaftar nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) mampu merugikan negara hingga puluhan miliar. Bareskrim Polri mencatat kerugian negara akibat ulah sindikat ini mencapai Rp 535 miliar lebih.

"Jadi apa yang dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada kerugian negara," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Polri Bongkar Sindikat Pendaftar IMEI Ilegal, Pegawai Kemenperin hingga Bea Cukai Jadi Tersangka!

Wahyu mengungkap perhitungan tindakan sindikat ini hingga bisa merugikan negara. Total kerugian negara terhitung sudah lebih dari Rp 353 miliar.

"Di mana kalau rekapitulasi IMEI ilegal sejumlah 191.995. Ini kalau dihitung dengan PPP 11,5 persen kira-kira sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000," beber Wahyu.

Baca Juga: Semangat Inovasi dan Digitalisasi Membangkitkan Sektor UMKM di Jabar

Bongkar Sindikat Pendaftar IMEI Ilegal

Sebelumnya, jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pendaftar IMEI secara ilegal.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka yang salah satu tersangka merupakan oknum ASN Kemenperin dan oknum Bea Cukai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

10 Hari Saja Sindikat Pendaftar IMEI Ilegal Rugikan Negara Capai Rp 353 M Lebih!

Link berhasil disalin!