Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus ilegal IMEI di Mabes Polri, Jakarta.
INDOZONE.ID - Jajaran Direktortat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel secara ilegal. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka yang salah satunya merupakan ASN Kementerian Perindusrian (Kemenperin) hingga Bea Cukai.
"Kita telah melakukan satu pengungkapan kasus di bidang siber yaitu pengungkapan pendaftaran IMEI secara tanpa hak atau melawan hukum," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Semangat Inovasi dan Digitalisasi Membangkitkan Sektor UMKM di Jabar
Dalam kasus ini, Wahyu menyebut pihaknya sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satu tersangkanya merupakan oknum aparatur sipil negara.
"Kita sudah mengamankan enam tersangka diantaranya pemasok device elektronic ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yaitu inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta. Kita juga mengamankan inisal F oknum ASN di Kemenperin dan inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai," papar Wahyu.
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus ilegal IMEI di Mabes Polri, Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid menyebut pengungkapan kasus ini diawali adanya informasi masuk ke Bareskrim terkait masuknya data secara ilegal.
Dalam prosesnya, Adi Vivid menyebut para tersangka melewati proses pendaftaran IMEI yang sah. Singkat cerita, oknum ASN di Kemenperin berperan besar meloloskan IMEI tersebut.
Baca Juga: WhatsApp Bakal Rilis Fitur Baru Pesan Video Instan, Chattingan dan Pap Jadi Lebih Seru!
"Tahapan di Kementerian Perindustrian ini lah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan Inisialnya F yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam sudah lakukan," kata Adi Vivid.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: