Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 18 MEI 2026 • 17:40 WIB

Komdigi Kaji Kewajiban Cantumkan Nomor Hp untuk Registrasi Akun Media Sosial

Komdigi Kaji Kewajiban Cantumkan Nomor Hp untuk Registrasi Akun Media SosialMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

INDOZONE.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menggodok aturan yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor hp saat membuat akun.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan konsultasi publik sebelum nantinya diputuskan menjadi kebijakan resmi.

"Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik, tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut Meutya, saat ini penggunaan nomor telepon dalam proses registrasi akun media sosial masih bersifat opsional di sejumlah platform.

Pemerintah menilai kewajiban pencantuman nomor ponsel dapat membuat identitas pengguna menjadi lebih jelas dan meningkatkan tanggung jawab terhadap konten yang diunggah di media sosial.

Baca juga: Komdigi Perketat Pengawasan Platform Digital untuk Tekan Kekerasan Seksual di Ranah Digital

"Mereka (pengguna media sosial) menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan," ujarnya.

Selain itu, Komdigi juga berencana memperkuat sistem identitas digital yang telah diverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

Langkah tersebut disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan ruang digital nasional di tengah meningkatnya ancaman misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.

Meutya menjelaskan pemerintah selama ini terus melakukan patroli siber dan pengawasan terhadap konten digital yang mengandung hoaks maupun ujaran kebencian.

Pengawasan juga dilakukan terhadap platform media sosial dan perusahaan digital, melalui permintaan laporan transparansi, serta evaluasi sistem moderasi konten yang digunakan platform.

Namun, menurut dia, tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah masih rendah.

Baca juga: Pemerintah Larang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos: Ini Tanggal Berlakunya!

"Menurut Meutya, tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah masih rendah, yakni sekitar 20 persen."

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Komdigi Kaji Kewajiban Cantumkan Nomor Hp untuk Registrasi Akun Media Sosial

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!