Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 02 JULI 2026 • 10:40 WIB

Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Pakai Verifikasi Wajah, Begini Cara Kerja dan Tujuannya

Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Pakai Verifikasi Wajah, Begini Cara Kerja dan TujuannyaWarga mengurus verifikasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik wajah di gerai layanan operator seluler XL Axiata di Kota Malang, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

INDOZONE.ID - Pemerintah telah resmi memberlakukan kewajiban registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik wajah, bagi masyarakat yang mengaktifkan nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat validasi identitas pelanggan sekaligus meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

"Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) untuk melakukan Registrasi," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) peraturan tersebut.

Registrasi Kartu SIM Kini Gunakan Face Recognition

Melalui aturan baru ini, operator seluler wajib menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dalam proses registrasi pelanggan.

Baca juga: Berlaku Mulai 1 Juli 2026, Simak Cara Registrasi Kartu SIM dengan Verifikasi Wajah

Selain memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor pelanggan, pengguna juga diwajibkan menjalani proses verifikasi biometrik wajah (face recognition) untuk memastikan identitas yang digunakan benar-benar sesuai dengan data kependudukan.

Teknologi pengenalan wajah tersebut akan mencocokkan identitas pelanggan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Bertujuan Cegah Penyalahgunaan Nomor Seluler

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerapan biometrik diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini kerap dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan digital.

"Biometrik ini kita harapkan nanti bisa menurunkan tingkat anonimitas yang kemudian berujung kepada orang ketika tidak diketahui identitasnya cenderung melakukan kejahatan," kata Meutya.

Menurutnya, verifikasi biometrik juga membuat data pelanggan menjadi lebih akurat sehingga identitas pemilik nomor dapat dipastikan dengan lebih jelas.

Selain meningkatkan keamanan, data pelanggan yang tervalidasi dinilai akan membantu operator seluler menghadirkan layanan yang lebih optimal.

"Operator seluler ini bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi mereka yang memang sudah melakukan biometrik," ujarnya.

Data Biometrik Diklaim Tak Langgar Perlindungan Data Pribadi

Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan proses registrasi tetap mengedepankan perlindungan data pribadi.

Baca juga: Registrasi SIM Dirombak, Ini Aturan Baru dari Komdigi yang Wajib Kamu Tahu!

Pemerintah menegaskan data biometrik tidak disimpan baik oleh operator seluler maupun Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sistem registrasi juga disebut telah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 dan teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 untuk membantu mencegah penyalahgunaan identitas digital.

Berlaku untuk Nomor Baru, Pelanggan Lama Bisa Registrasi Sukarela

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah mengatakan kewajiban registrasi biometrik tahap awal difokuskan bagi pelanggan yang mengaktifkan nomor baru.

Sementara itu, pelanggan lama yang sebelumnya telah melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga sebelum 1 Juli 2026 didorong untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.

“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” ujar Edwin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Pakai Verifikasi Wajah, Begini Cara Kerja dan Tujuannya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!