Ilustrasi Cara Registrasi Kartu SIM dengan Verifikasi Wajah. (Freepik)
INDOZONE.ID - Pemerintah berencana menerapkan registrasi kartu SIM atau SIM card menggunakan verifikasi wajah (face recognition) mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini akan berlaku secara nasional untuk seluruh operator seluler sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan ruang digital sekaligus menekan penyalahgunaan identitas.
Baca juga: Cara Memulai Usaha WiFi yang Legal, Bisnis Rumahan Modal Cepat Balik
Dengan sistem baru ini, proses registrasi nomor baru akan dilengkapi dengan verifikasi biometrik yang terhubung dengan data kependudukan. Tujuannya agar setiap nomor telepon benar-benar terdaftar atas identitas pemilik yang sah.
Bagi masyarakat yang membeli nomor baru setelah aturan ini berlaku, berikut tahapan registrasi yang perlu dilakukan.
Pastikan kartu yang dibeli masih dalam kondisi baru dan belum pernah diregistrasi.
Setelah membeli kartu SIM, pengguna harus melakukan proses verifikasi wajah (face recognition).
Pemindaian biometrik ini dapat dilakukan melalui gerai operator yang telah menyediakan layanan registrasi berbasis biometrik.
Baca juga: Baterai HP Cepat Rusak? Hindari 5 Kebiasaan Buruk Ini Sekarang Juga!
Data wajah yang telah direkam kemudian akan diverifikasi dan dicocokkan dengan data kependudukan yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Jika proses pencocokan data dinyatakan berhasil, nomor telepon akan langsung aktif dan dapat digunakan untuk berbagai layanan telekomunikasi.
Pemerintah menilai penggunaan verifikasi biometrik dalam registrasi kartu SIM dapat meningkatkan keamanan data pengguna.
Sistem ini juga diharapkan mampu mengurangi penggunaan identitas palsu, penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga berbagai modus penipuan digital yang memanfaatkan nomor telepon anonim.
Baca juga: Laptop Error? Begini Cara Restart Menggunakan Keyboard
Dengan adanya verifikasi wajah, setiap nomor yang terdaftar akan lebih mudah ditelusuri sehingga dapat membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan