Minggu, 04 FEBRUARI 2024 • 16:05 WIB

OJK Ogah Lindungi Orang yang Sengaja Menunggak Utang di Aplikasi Pinjol

Author

Ilustrasi pinjaman online OJK (unsplash/@mufidpwt)

INDOZONE.ID - Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Usaha Jasa dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, menegaskan, pihaknya tidak akan menanggung pinjaman online (pinjol) dari orang-orang yang sengaja menunggak pembayaran.

Hal ini dilakukan OJK menyusul banyaknya kreditur dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), seperti perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance), hingga perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjol.

"Rupanya ada konsumen yang didatangi debt collector (penagih utang) ke lokasi field, visit itu 35 kali. Orangnya nggak ada terus, nomor teleponnya nggak bisa dihubungi. Itu kan konsumen yang tidak beriktikad baik. Kita sedang tidak melindungi orang-orang begitu,” katanya dikutip dari akun YouTube OJK, Minggu (4/2/2024).

Baca Juga: Menkominfo Minta OJK Blokir Rekening Terafiliasi Judi Online dan Slot

Bagi konsumen nakal, Sarjito menyarankan bagi perusahaan-perusahaan pemberi pinjaman untuk menangani mereka dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 ayat 2.

Sebaliknya, jika konsumen selalu patuh membayar pinjaman tepat waktu namun tidak terekam, sehingga debt collector datang menagih, dapat ditangani dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Orang yang beritikad baik, harus dilindungi, di manapun ketentuannya," imbuh dia.

Sementara itu, sebelumnya PUJK sempat menolak keras adanya POJK anyar ini, karena dinilai membatasi upaya penagihan yang dilakukan oleh lembaga keuangan.

Padahal, menurut Sarjito, POJK ini juga memuat perlindungan kepada PUJK, yakni salah satunya dengan mewajibkan konsumen menyelesaikan kewajibannya dalam pembayaran pinjaman.

Tidak hanya itu, melalui POJK ini, PUJK juga masih bisa melakukan penagihan di akhir pekan atau hari minggu, asalkan sudah ada kesepakatan dengan konsumen. Dus, lembaga keuangan tidak perlu khawatir akan risiko kenaikan kredit macet (non-performing financing/NPF) yang dipicu oleh pembatasan penagihan.

“Kalau nagih dari pagi, senin sampai sabtu, wis, waktune banyak itu. Kalau dengan begitu, apakah POJK ini mereduksi ketentuan perundang-undangan di atasnya? Tidak,” tegas Sarjito.

Di sisi lain, banyak warganet yang justru meminta OJK maupun pemerintah untuk menghapuskan perusahaan-perusahaan pinjol saja. Pasalnya, banyak anak di bawah umur yang justru sudah ditawari pinjol dan membuat mereka membebani orang tua, lantaran orang tua lah yang akan diteror oleh debt collector.

Tidak hanya itu, meski OJK sudah mengeluarkan berbagai aturan untuk melindungi konsumen, pada kenyataannya teror hingga intimidasi pun masih terjadi dan dilakukan oleh para penagih utang dari perusahaan pinjol. Pada saat yang sama, banyak pula korban berjatuhan karena gagal bayar (galbay) pinjol.

“Sorry to say, ini tdk sesuai kenyataan. Hingga saat ini banyak korban jatuh krn pinjol. Orang galbay karena literasi fintech yg tidak mumpuni… Teror hingga intimidasi pun terus berjalan… Faktanya setiap kita keluhkan, OJK selalu pro kepada pihak app…” keluh @fuckanda.

“Mending tutup semua aplikasi pinjol, masa iya anak sma dipinjamin, dapat uang dari mana… yg ada org tuanya yg disusahin,” kata @thinyazuma.

Baca Juga: OJK Sebut Guru Jadi Profesi yang Paling Banyak Terjerat Pinjaman Online Ilegal

"Menurut saya mendingan pinjol dihapus aja… Jadi sistem minjam ke perbankan aja…” tutur @pandebosi.

Writer: Victor Median


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: YouTube/OJK