Ilustrasi Pinjaman Online. (FREEPIK/jcomp)
INDOZONE.ID - Lantaran meresahkan masyarakat, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya siap mengepung praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
Di awal jabatannya, Menkominfo Budi sebenarnya sudah fokus menangani judi online. Menurutnya, salah satu strategi untuk mengepung pinjol ilegal, mirip seperti penanganan judi online, yaitu berkolaborasi dengan operator seluler.
"Saya sudah bilang ke operator, ini judi jangan pakai lagi, langsung diblok, judi ini sekarang pakai nomor asing semua loh, sudah tidak pakai nomor Indonesia kan? Karena judi sudah kita kepung, tidak boleh, nah sekarang tinggal pinjol dan begitu juga nanti," kata Menkominfo Budi dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, Senin (22/8/2023).
Dia menjelaskan, penanganan dan pemberantasan pinjol ilegal di Indonesia menghadapi beberapa tantangan. Misalnya, pelaku dan server yang terhubung dengan kejahatan berada di luar negeri.
Baca Juga: Data LBH Sebut Sebagian Besar Masyarakat yang Terjerat Pinjol adalah Perempuan
Setiap hari Kemenkominfo menutup dan memblokir sebanyak 20-25 akses dari server luar negeri, terkait pinjaman online ilegal atas koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, hal ini menunjukkan perlu adanya penanganan khusus untuk kasus kejahatan pinjol ilegal.
Lebih lanjut menurut Budi, fenomena kejahatan keuangan berbasis digital seperti judi online hingga pinjol ilegal, pada dasarnya saling terhubung dan kondisi itu turut menambah tantangan penanganan kejahatan tersebut.
"Awalnya dari judi online, karena uangnya sudah habis, maka dia akan lari ke pinjol karena syaratnya mudah dan cepat cair. Ujungnya karena tidak bisa bayar berujung tindakan kriminal," ujarnya.
Berkaca dari tantangan-tantangan itu, maka pemberantasan kejahatan yang terjadi di ruang digital perlu dilakukan secara holistik, agar permasalahannya di masyarakat bisa tuntas secara menyeluruh.
Baca Juga: Hacker Bjorka Sebut Dirinya Bisa Hapus Data Kamu dari Pinjol! Berminat?
Selain menggaet operator seluler lewat layanan penyedia jasa telekomunikasi, Kemenkominfo juga terus berkolaborasi dengan lembaga terkait termasuk penegak hukum seperti POLRI.
Strategi tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak dari para pelaku dan pembuat aplikasi pinjol, sehingga bisa mengurangi jumlah kejahatan keuangan berbasis digital.
Tidak lupa Kemenkominfo terus memberikan edukasi hingga sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak terjebak oleh rayuan pinjol ilegal dengan demikian ruang siber di Indonesia bisa lebih aman dari bahaya kejahatan keuangan berbasis digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara