Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Anggoro Wicaksono.
INDOZONE.ID - YouTuber berinisial IL atau yang kerap disebut Emak Gila, harus berurusan dengan pihak berwajib usai mempromosikan situs-situs judi online.
Selama beraksi sekitar tujuh bulan lamanya, Emak Gila disebut polisi berhasil meraup uang ratusan juta.
"Pelaku telah meraih keuntungan sebesar Rp395 juta," kata Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Anggoro Wicaksono dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).
"Selama periode Januari hingga Juli 2023," sambungnya.
Baca Juga: Cegah Masyarakat Terjerumus Judi Online, Kominfo Giatkan Program Literasi Digital
Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Anggoro Wicaksono.
Anggoro menyebut, aktivitas mempromosikan situs judi online sangat berdampak buruk kepada masyarakat. Apalagi yang mempromosikan merupakan seorang publik figur.
"Kami menekankan bahwa kasus ini sangat merugikan masyarakat karena promosi judi online yang dilakukan pelaku dapat mendorong penyebarluasan praktik perjudian ilegal yang berpotensi merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat." kata Anggoro.
Baca Juga: Menkominfo: Kami Basmi Situs Judi Online Tanpa Menunggu Perintah Kapolri
Emak Gila Diciduk Polisi
Sebelumnya, Emak Gila ditangkap jajaran Polda Jawa Barat karena mempromosikan situs judi online. Sang conten creator tersebut ditangkap di daerah Sukasari, Kota Bandung pada 31 Juli 2023 yang lalu.
Atas perbuatanya, Emak Gila dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Dia terancam hukuman enam tahun penjara.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: