Kamis, 14 MEI 2026 • 19:40 WIB

DPR Minta Judi Online Dijadikan Musuh Bersama Usai 200 Ribu Anak Terpapar

Author

Game Online VS Judi Online: Simak Perbedaan yang Penting untuk Dipahami (Foto: Freepik )

INDOZONE.ID - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta pemerintah memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi daring setelah muncul data ratusan ribu anak terpapar aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Rudianto, angka yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdig) Meutya Hafid menunjukkan ancaman serius bagi generasi muda sehingga pemerintah tidak boleh bersikap pasif.

"200 ribu remaja kita terpapar judol. Saya kira pemerintah tidak boleh berdiam, tapi justru harus melakukan langkah untuk pencegahan dan penindakan tentunya," kata Rudianto di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Ia menilai pemerintah perlu menindak tegas seluruh situs, aplikasi, maupun platform yang diduga menjadi bagian dari jaringan judi online.

Baca juga: Pemerintah Perkuat Komitmen Penanganan Situs Judi Online: Mulai dari SAMAN hingga Perlindungan Keluarga Indonesia

Rudianto mengingatkan jangan sampai muncul anggapan di masyarakat bahwa praktik judi daring dibiarkan karena masih banyak situs yang belum diblokir atau ditindak.

Menurut dia, persoalan judi online kini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi sudah menjadi ancaman sosial yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Ia juga menyinggung pernyataan Presiden yang menegaskan tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan judi daring di Indonesia.

Karena itu, Rudianto meminta aparat penegak hukum terus mengembangkan pengusutan terhadap jaringan judi online, termasuk kasus penangkapan 320 warga negara asing yang sebelumnya diduga terlibat sindikat judi daring.

Selain penindakan hukum, ia menilai edukasi kepada anak-anak dan remaja mengenai bahaya judi online juga perlu diperkuat.

Baca juga: Menkomdigi Meutya Hafid Sidak Kantor Meta di Jakarta, Soroti Maraknya Konten Judol dan Disinformasi

Menurut dia, dampak judi daring dapat memicu berbagai persoalan sosial lain karena berpotensi mempengaruhi kondisi mental dan perilaku seseorang.

"Dan itu kalau dampaknya dirasakan oleh remaja kita, maka tidak menutup kemungkinan mentalnya rusak, begitu mentalnya rusak, segala cara akan dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online.

Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya disebut masih berusia di bawah 10 tahun.

Meutya menilai kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi masa depan anak-anak Indonesia dan meminta seluruh pihak ikut berperan dalam upaya edukasi serta perlindungan terhadap keluarga dari praktik judi daring ilegal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU