Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 05 AGUSTUS 2025 • 21:34 WIB

PPATK dan Komdigi Blokir 4.500 Lebih Akun Judol di Platform Ini

PPATK dan Komdigi Blokir 4.500 Lebih Akun Judol di Platform IniIlustrasi judi online. (Freepik/Rawpixel.com)

INDOZONE.ID - Masyarakat ikut berantas judi online bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kemkomdigi, dan Grab, yang telah dijalankan sejak 2017. 

Saat ini Gebuk Judol sudah memasuki ronde kedua. Pada periode pertama sukses mengumpulkan belasan ribu laporan dari masyarakat Indonesia.

Gebuk Judol ronde pertama berhasil dilakukan Februari-Maret 2025 lalu. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa teknologi juga mampu mendeteksi akun yang terindikasi terlibat judol, transparansi proses pelaporan, dan partisipasi publik dalam melawan praktik ilegal seperti judol. 

Kata Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra, dalam waktu satu bulan, inisiatif ini berhasil menggerakkan belasan ribu partisipasi dari masyarakat, dengan lebih dari 95% laporan dinyatakan valid, menghasilkan total 11.000 laporan valid yang diterima. Dari jumlah tersebut, 4.500 akun yang terbukti terlibat dalam aktivitas judol telah diblokir dan diteruskan ke PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk penanganan lebih lanjut. 

“Judi online tidak hanya melanggar hukum, namun menjadi ancaman serius terhadap masa depan bangsa, khususnya terhadap generasi emas,” kata Karaniya di Jakarta.

PPATK dan Komdigi Blokir 4.500 Lebih Akun Judol di Platform IniIlustrasi OVO. (Instagram)

Baca juga: Panduan Praktis Transfer Saldo OVO ke DANA 2024: Cepat dan Mudah

Gotong Royong Berantas Judol

Ditambahkannya, inisiatif ini bantu memperkuat semangat gotong royong secara digital. Semua selaras dengan nilai-nilai bangsa guna memberantas judi online di Indonesia.

Di samping itu, ia juga menyakinkan masyarakat bahwa platform dompet digital ini aman digunakan, serta secara proaktif memfasilitasi masyarakat untuk turut menjaga keamanan dari ekosistem keuangan digital Indonesia. 

“Di ronde pertama terlihat hahwa transaksi judol yang menyalahgunakan akun turun tajam hingga 80% dibanding periode yang sama tahun lalu,” tambah Karaniya.

Menurut data terbaru dari PPATK, jumlah transaksi judi online mengalami penurunan yang signifikan lebih dari 80% jika dibandingkan dengan data tahun lalu. Jumlah transaksi pada periode Januari hingga Maret 2025 sebesar 39.818.000 transaksi, Jika dipertahankan, hingga akhir tahun 2025 diperkirakan jumlah transaksi akan tertekan hingga sekitar 160 juta transaksi.

Baca juga: Situs PeduliLindungi.id Resmi Diblokir, Terindikasi Jadi Sarang Konten Judi Online

Tindakan PPATK dan Kemkomdigi

Kemkomdigi juga telah melakukan pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten judi online, serta operasi penegakan hukum oleh Polri berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan judol.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

PPATK dan Komdigi Blokir 4.500 Lebih Akun Judol di Platform Ini

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!