Ilustrasi judi online. (Freepik/katemangostar)
INDOZONE.ID - Judi online (judol) menjadi “penyakit” yang harus diperangi. Sayangnya, masih banyak konten yang mengundang seseorang agar terperangkap dalam kasus judol.
Berdasarkan data PPATK, ada lebih dari 209 ribu transaksi terkait judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp359 triliun di sepanjang tahun 2024.
Data dari PPATK juga mencatat, jumlah pemain judi online mencapai 8,8 juta orang di tahun 2024, di mana jumlah terbesar sebanyak 1.640.000 orang berada pada rentang usia 30-50 tahun, serta 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang diduga turut terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Bahkan hingga Desember 2024 kemarin, Kemkomdigi juga telah menurunkan sebanyak 5,5 juta konten yang berkaitan dengan judi online. PPATK berupaya melakukan pemberantasan judi online dengan menggandeng banyak pihak.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pencegahan dan pelaporan terhadap judi online perlu dilakukan.
Inisiatif OVO dalam GEBUK JUDOL selaras dengan Program Asta Cita yang diinisiasi oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto, khususnya Asta Cita ke-7 dengan salah satu fokus memperkuat pencegahan dan pemberantasan perjudian online yang merugikan Bangsa dan Negara Indonesia.
“Dengan adanya pemantauan lebih ketat, serta kolaborasi antara sektor keuangan digital dan regulator, peredaran judi online diharapkan dapat ditekan secara signifikan,” ujarnya di Jakarta.
Ilustrasi judol. (Instagram OVO)
Baca Juga: Kemkomdigi Perkuat Pengawasan Berantas Judol: Buktinya, Belasan Ribu Konten Diturunkan Setiap Hari!
Ditambahkan Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra, pihaknya mendorong sinergi multistakeholder untuk memerangi judi online di Indonesia, dengan mengajak masyarakat.
Langkah ini sejalan dengan Pemerintah dalam memerangi judi online dan upaya menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman di Indonesia.
“Apabila mengetahui atau terpapar informasi terkait akun yang disalahgunakan untuk ikut berpartisipasi laporkan aktivitas judi online. Inisiatif ini mengusung konsep gotong royong karena kami percaya bersama kita bisa perangi judi online di Indonesia,” tambahnya.
Baca Juga: Mengejutkan! Ada Tawaran Besar dan Menggiurkan Buat Oknum Kemenkomdigi Abaikan Tugas Blokir Judi Online
Sebagai informasi, GEBUK JUDOL merupakan keseluruhan rangkaian upaya nyata untuk mendukung pemerintah dalam pemberantasan judi online di Indonesiadengan mengoptimalkan teknologi untuk deteksi transaksi mencurigakan.
Dengan optimalisasi teknologi, pencegahan ini selalu memastikan proses Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk verifikasi pengguna, memblokir akun yang terindikasi sebagai bandar judi online, serta rutin melaporkan transaksi keuangan mencurigakan sebagai bagian dari upaya pencegahan yang lebih luas lagi.
OVO juga secara aktif melakukan patroli siber untuk menyusur situs, aplikasi, atau platform serta transaksi yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung