Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi Prabu Revta Revolusi.
INDOZONE.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus bekerja untuk memberantas konten yang terkait judi online (judol).
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB, Komdigi telah memblokir 227.811 konten yang terkait dengan judi online.
Ilustrasi judi online. (Freepik/katemangostar)
Per harinya, rerata 14.238 konten diblokir oleh Komdigi. Tindakan Komdigi ini pun menunjukkan komitmen pemerintah memberantas konten terkait judi online demi \keamanan dan kesehatan digital masyarakat.
Selain itu, akun-akun dengan jumlah pengikut besar yang mencapai hingga ratusan ribu, juga tak luput dari penindakan di antaranya @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, @story_checkin.
Tindakan tegas Komdigi dalam memberantas konten judi online, dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi, Prabu Revta Revolusi, di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
"Kami terus bekerja keras setiap harinya untuk menindak konten-konten yang berbahaya dengan skala pengendalian multiplatform yang kami jalankan, tantangan ini memang tidak mudah," ujar Prabu.
Perlu diketahui, sejak 2016 hingga hari ini, pemerintah telah memblokir lebih dari 7,9 juta konten judi online.
Sayangnya, fakta itu juga menunjukkan betapa besarnya tantangan dalam mengendalikan paparan kasus tersebut yang kini makin beragam bentuknya, mulai dari situs hingga media sosial.
Namun, pemerintah tidak akan menyerah memberantas konten-konten terkait judi online. Dengan kolaborasi lintas stakeholders dan dukungan masyarakat, pemerintah yakin bisa meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat.
Berdasarkan laporan terbaru dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Komdigi, sebagian besar konten judi online yang berhasil diturunkan berasal dari situs online dan IP, dengan jumlah mencapai 213.336 konten atau setara dengan 93 persen dari total konten yang ditindak.
Diikuti oleh platform media sosial Meta dengan 7.523 konten (3,3 persen), file-sharing sebesar 4.491 konten (1,9 persen), Google dan YouTube dengan 1.612 konten (0,7 persen), Twitter/X dengan 816 konten (0,3 persen), serta Tiktok yang terdeteksi sebanyak 2 konten.
“Kami melihat platform situs dan IP masih mendominasi dalam penyebaran konten. Namun, kami juga tetap waspada dengan munculnya bentuk-bentuk baru penyebaran konten ini di media sosial,” jelas Prabu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis