TikTok resmi dilarang di Amerika.
INDOZONE.ID - TikTok, salah satu platform media sosial populer di dunia, secara resmi bakal dilarang di Amerika Serikat, mulai hari Minggu 19 Januari 2025.
Hal itu didasarkan atas putusan yang diumumkan Mahkamah Agung AS pada hari Jumat (17/1/2025) kemarin.
Keputusan ini dikeluarkan dengan suara bulat sembilan hakim.
Baca Juga: Apa yang Terjadi pada TikTok Jika Dilarang di AS?
The New York Times melaporkan tentang kejadian tersebut, khususnya alasan di balik keputusan untuk melarang aplikasi.
Klarifikasi ini adalah bagian dari pelaksanaan undang-undang Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act - PAFACA (2024), yang sudah ditandatangani pada tahun sebelumnya oleh Presiden Joe Biden.
Undang-undang ini memberi kuasa kepada Presiden AS untuk melarang aplikasi yang dianggap membahayakan keamanan nasional.
Dalam kasus TikTok, sorotan tertuju pada praktik pengumpulan data oleh perusahaan induknya, ByteDance, yang berbasis di Cina.
"Kongres telah menetapkan bahwa divestasi TikTok diperlukan untuk menangani masalah keamanan nasional yang didukung oleh bukti mengenai praktik pengumpulan data dan keterkaitannya dengan pihak asing yang dianggap sebagai musuh," bunyi pernyataan dari Mahkamah Agung.
Pada tahun 2024, pengacara TikTok telah mengajukan argumen di depan Mahkamah Agung untuk menjaga keberlangsungan operasinya di Amerika Serikat.
Namun, meskipun usaha tersebut memikat perhatian para hakim, keputusan yang diambil tetap mendukung pemerintah.
Keputusan bulat ini mengejutkan banyak orang, mengingat sebelumnya ada tanda bahwa beberapa hakim mempertimbangkan pendapat TikTok.
Presiden Biden berulang kali dilaporkan mencari cara untuk menunda atau bahkan mempertahankan larangan tersebut di Amerika Serikat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: The New York Times