INDOZONE.ID - Media sosial (medsos) TikTok kabarnya akan dilarang oleh Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS mendengarkan argumen lisan, pada Jumat 3 Januari 2025, pagi waktu setempat, terkait apakah TikTok harus dilarang di AS?
Kalau tidak memisahkan diri dari perusahaan induknya, ByteDance, permasalahan besar dengan konsekuensi luas bagi Amandemen Pertama dan jutaan pengguna TikTok di AS, mungkin muncul.
Perlu diketahui, Amendemen Pertama (Amendment I) Konstitusi Amerika Serikat melarang Kongres membuat undang-undang yang isinya membentuk suatu agama, melarang praktik agama secara bebas, serta menghambat kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan untuk berkumpul secara damai, dan kebebasan untuk menyampaikan petisi kepada pemerintah terkait dengan ganti rugi atas keluhan mereka.
Baca Juga: Albania Larang TikTok Selama 1 Tahun: Apa Penyebabnya?
Simak di bawah ini untuk mengetahui argumen yang melarang TikTok, Keputusan Mahkamah Agung hingga latar belakang utama.
Pemerintah federal menekankan, bahwa membiarkan ByteDance mempertahankan kepemilikan TikTok, bisa menimbulkan ancaman serius bagi keamanan nasional.
Sebab, pemerintah China bisa memanfaatkan data pengguna AS untuk spionase atau pemerasan.
Mereka juga khawatir, China bisa memalsukan platform untuk kepentingan geopolitiknya sehingga merugikan Amerika Serikat.
Pemerintah menegaskan, bahwa bukti konkret untuk melarang TikTok masih dirahasiakan.
Namun, mereka percaya pelarangan tersebut tidak melanggar hak kebebasan berbicara pengguna.
Baca Juga: Viral Tapi Membahayakan, Ini 6 Dampak Tersembunyi TikTok Bagi Kesehatan Mental Gen Z
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Forbes.com