Apple Watch (REUTERS/Robert Galbraith)
INDOZONE.ID - Apple kembali tersenyum lega. Salah satu pengadilan dagang Amerika Serikat untuk sementara waktu memutuskan bahwa Apple Watch versi terbaru tidak melanggar paten milik Masimo, perusahaan teknologi pemantauan medis.
Putusan ini sekaligus menolak upaya Masimo untuk memberlakukan kembali larangan impor jam tangan pintar besutan raksasa teknologi itu.
Keputusan yang diumumkan Kamis (19/3/2026) ini menjadi babak terbaru dalam pertarungan hukum panjang antara Apple dan Masimo.
Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) pada 2023 sempat memblokir impor Apple Watch Seri 9 dan Ultra 2 karena dianggap melanggar paten Masimo terkait teknologi pembacaan oksigen dalam darah (pulse oximetry).
Baca juga: Mau Jadi Streamer? Kenali Saweria, Senjata Rahasia Kreator Lokal Biar Cepat Cuan!
Alih-alih menyerah, Apple bergerak cepat. Mereka mengubah desain jam tangannya dengan menghapus teknologi pembacaan oksigen dalam darah.
Langkah ini berhasil menghindarkan mereka dari larangan impor.
Pada Agustus tahun lalu, Apple bahkan kembali memperkenalkan versi terbaru dari teknologi tersebut setelah mendapat persetujuan dari Bea Cukai AS.
Dalam versi terbaru, data kesehatan dari pembaca oksigen darah ditampilkan di perangkat Apple yang terhubung seperti iPhone, bukan di jam tangan itu sendiri—berbeda dengan versi asli yang menampilkan data langsung di layar Apple Watch.
Baca juga: Daftar Urutan Prosesor Intel 2026: Dari Seri Murah Hingga Teknologi AI Tercanggih.
Meski Apple menang di ITC, ada sedikit kabar kurang mengenakkan.
Pengadilan Banding Federal AS secara terpisah menguatkan putusan ITC 2023 yang menyatakan Apple Watch versi lama melanggar paten Masimo.
Namun karena Apple sudah menjual versi terbaru, keputusan ini tidak lagi berdampak signifikan pada bisnis mereka.
Apple menyambut positif putusan ITC. "Selama enam tahun, Masimo telah melontarkan puluhan klaim palsu terhadap Apple, dan hampir semuanya ditolak," kata juru bicara Apple dalam pernyataannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters