Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 08:40 WIB

Menkomdigi Ingatkan Pers Jangan Korbankan Kepercayaan Publik di Era AI dan Disinformasi

Menkomdigi Ingatkan Pers Jangan Korbankan Kepercayaan Publik di Era AI dan DisinformasiMenkomdigi Meutya Hafid. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

INDOZONE.ID - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa media massa tidak boleh menukar kepercayaan publik dengan kecepatan tayang, tekanan algoritma, atau efisiensi teknologi, terutama di tengah banjir konten digital, maraknya disinformasi, dan pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI).

Ia menilai, justru dalam situasi yang makin kompleks, pers memegang posisi kunci sebagai penopang integritas informasi, sekaligus penjaga ruang publik yang sehat.

“Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Senin (9/2/2026).

Pesan tersebut disampaikan saat Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten.

Menurut Meutya, tantangan era digital, mulai dari disinformasi hingga dampak teknologi AI, tidak bisa dihadapi secara parsial. Diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah, industri pers, dan platform digital.

Baca juga: Godfather of AI Angkat Suara: Perilaku AI Modern Kian Mengkhawatirkan

“Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” katanya.

Ia mengungkapkan, Kemkomdigi bersama Dewan Pers telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk merespons disrupsi teknologi, krisis kepercayaan publik, dan masa depan jurnalisme. Fokusnya meliputi perlindungan konten, etika penggunaan AI, serta validitas informasi.

Salah satunya adalah regulasi dan panduan etika yang dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan AI dalam karya jurnalistik. Aturan tersebut menegaskan AI hanya berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti jurnalis, dengan manusia tetap memegang kendali penuh demi menjaga akurasi.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas distribusi konten jurnalistik, sebagai upaya menyeimbangkan ekosistem digital dan melindungi media lokal.

“Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus human-centric dan jurnalistik harus tetap humanis, di tengah gempuran AI untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Meutya memaparkan dua kebijakan besar lain. Pertama, PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang dirancang melindungi anak dari risiko digital seperti konten berbahaya, perundungan siber, dan eksploitasi daring. Keberhasilannya, kata dia, sangat bergantung pada dukungan media.

Kedua, implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang akan ditegakkan bertahap dan konsisten.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Menkomdigi Ingatkan Pers Jangan Korbankan Kepercayaan Publik di Era AI dan Disinformasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!