Kategori Berita
Media Network
Rabu, 06 NOVEMBER 2024 • 09:54 WIB

Cara Beli iPhone 16 di Luar Negeri: Registrasi Imei dan Pajak Auto Aman, Apple Fanboy Wajib Nyimak

iPhone 16.

INDOZONE.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian sampai saat ini belum memberikan izin bagi Apple untuk menjual produk iPhone 16 di Indonesia.

Alasan Kementerian Perindustrian belum memberikan izin Apple menjual iPhone di Indonesia karena belum memenuhi komitmen investasinya berupa janji Apple investasi ke Indonesia masih kurang sebesar Rp230 Miliar.

Seperti yang diketahui jika brand smartphone lain memenuhi TKDN dengan membuka pabrik perakitan di Indonesia, sementara Iphone memenuhi TKDN dengan skema pembangunan fasilitas pendidikan Apple Academy Developer

Salah satu isu yang berkembang, Apple dikabarkan meminta bebas pajak selama 50 tahun kepada Indoensia agar mau berinvestasi dalam jumlah yang besar Indonesia, termasuk untuk membuat store dan pabrik di Indonesia.

Baca Juga: 5 Alasan iPhone 16 Belum Bisa Dijual Resmi di Indonesia

Apple meminta Indonesia melakukan pembebasan pajak seperti di Vietnam yang memberikan garansi bebas pajak dan lahan selama 50 tahun. Apple berinvestasi di Vietnam sebesar 400 Triliun Dong atau sebesar Rp248,5 triliun.

Cara Membeli Iphone 16 di Luar Negeri

Meskipun iPhone 16 masih diblokir penjualannya di Indonesia, namun orang Indonesia yang pengen update atau baru mau beralih dari Android dapat membeli iPhone 16 di luar negeri.

Adapun cara membeli iPhone 16 di luar negeri yaitu dengan pergi membeli di official store ataupun toko handphone resmi di negara yang dituju kemudian minimal dua hari sebelum keberangkatan kembali ke Indonesia, data iPhone 16 yang telah dibeli wajib untuk di registrasi melalui ecd.beacukai.go.id

Cara Registrasi IMEI secara Online

Bea Cukai Republik Indonesia telah memudahkan user iPhone 16 yang mau membeli di luar negeri untuk melakukan registrasi Imei secara online. Berikut langkah-langkah registrasi IMEI secara online:

1. Mengisi formulir Electronics Custom Declaration dengan mengakses website ecd.beacukai.go.id secara online atau scan/barcode di bandara dan di Kantor Bea Cukai

2. Pada halaman pertama mengisi data penumpang berupa nama, email, nomor paspor, kebangsaan, tanggal lahir, pekerjaan, alamat Indonesia, tempat kedatangan, nomor penerbangan

3. Pada halaman selanjutnya mengisi data tambahan berupa jumlah bagasi dan jumlah anggota keluarga

4. Mengisi barang bawaan sesuai dengan apa yang dibawa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bea Cukai

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Beli iPhone 16 di Luar Negeri: Registrasi Imei dan Pajak Auto Aman, Apple Fanboy Wajib Nyimak

Link berhasil disalin!