INDOZONE.ID - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengonfirmasi bahwa iPhone 16 belum dapat dijual resmi di Indonesia.
Ada beberapa faktor yang menjadi alasan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum mengeluarkan izin edar untuk produk Apple terbaru ini.
"Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iphone 16, karena memang masih ada komitmen yang belum direalisasikan oleh Apple," kata Menperin Agus melansir Antara, Sabtu (25/10/2024).
Baca Juga: Oppo Find X8 Pro Diklaim Kalahkan iPhone 16 Pro Max saat Uji Daya Ketahanan Baterai
Berikut 5 Alasan iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia:
Menurut Menperin Agus Gumiwang, Apple belum sepenuhnya memenuhi komitmen investasi di Indonesia.
Dari total komitmen Rp1,71 triliun, Apple masih memiliki sisa kewajiban investasi sebesar Rp240 miliar yang belum direalisasikan.
Tanpa investasi ini, Kemenperin tidak dapat mengeluarkan izin edar untuk iPhone 16.
Baca Juga: iPhone 16 Mengalami Masalah Daya Tahan Baterai Setelah Pembaruan iOS 18
Untuk masuk ke pasar Indonesia, iPhone 16 harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35%.
Apple menggunakan jalur inovasi, dengan mendirikan Apple Academy di beberapa kota untuk memenuhi persyaratan ini.
Saat ini, Apple sedang mengajukan perpanjangan sertifikat TKDN, namun hingga proses tersebut selesai, izin edar masih ditangguhkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara