Tanpa izin resmi dari Kemenperin, iPhone 16 belum mendapat nomor seri IMEI di Indonesia, yang berarti perangkat tersebut tidak bisa digunakan di jaringan seluler Indonesia.
Meski iPhone 16 tidak bisa dijual resmi, iPhone yang dibawa langsung oleh penumpang dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia secara legal, asalkan tidak untuk dijual kembali.
Baca Juga: Google Pixel 9 vs. Apple iPhone 16: Perbandingan Fitur dan Keunggulan
iPhone 16 bawaan ini akan terdaftar melalui Ditjen Bea dan Cukai, namun bila diperjualbelikan di Indonesia, statusnya akan berubah menjadi ilegal.
Apple telah membangun tiga Apple Academy di Indonesia, yaitu di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam, dan berencana membuka akademi keempat di Bali.
Hal ini merupakan bagian dari skema investasi untuk memenuhi persyaratan TKDN, yang sangat penting agar produk Apple bisa masuk ke pasar lokal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara