Kategori Berita
Media Network
Rabu, 06 NOVEMBER 2024 • 09:54 WIB

Cara Beli iPhone 16 di Luar Negeri: Registrasi Imei dan Pajak Auto Aman, Apple Fanboy Wajib Nyimak

6. Centang halaman pernyataan kemudian dikirimkan berupa QR code yang nantinya akan di scan di Bandara kedatangan untuk selanjutnya dilakukan transaksi.

Perhitungan Pajak yang Harus Dibayarkan

Setelah melakukan registrasi IMEI, user Iphone yang telah melakukan pembelian Iphone 16 akan melakukan verifikasi dan pembayaran kepada petugas bea cukai.

Petugas Bea Cukai akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dokumen secara kelengkapan dan keabsahan. Setelah persyaratan terpenuhi, user Iphone 16 wajib membayar bea masuk sesuai aturan yang berlaku.

Adapun simulasi perhitungan pajak menurut Bea Cukai yang dishare di akun X @beacukaiRI jika membeli iPhone 16 Pro Max di Singapura dengan asumsi harga barang mencapai USD 1199 dan dibawa sebagai barang pribadi penumpang akan dikenakan Bea Masuk 10%, PPN 11%, dan PPH 10-20% estimasi bea masuk dan pajak impornya adalah:

Nilai Barang: USD1199

Pembebasan: USD500

Nilai yang dikenakan pungutan: USD699

Kurs Pajak: Rp15.000

Nilai Pabean (NP): USD 699 x Rp15.000 = Rp.10.485.000

Bea Masuk (BM): 10% x NP = 10% x Rp.10.485.000 = Rp.1.048.500 = Rp.1.049.000 (Pembulatan ribuan ke atas)

Nilai Impor (NI): NP + BM = Rp.11.533.500

PPN: 11% x NI = 11% x Rp.11.533.500 = Rp.1.268.685

PPh (Pemilik NPWP): 10% x NI = 10% x Rp.11.533.500 = Rp.1.153.350

PPh (Non Pemilik NPWP) 20% x NI = 20% x Rp.11.533.500 = Rp.2.306.700

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bea Cukai

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Beli iPhone 16 di Luar Negeri: Registrasi Imei dan Pajak Auto Aman, Apple Fanboy Wajib Nyimak

Link berhasil disalin!