Kategori Berita
Media Network
Rabu, 09 OKTOBER 2024 • 12:54 WIB

Mahkamah Agung Brasil Cabut Larangan Terhadap Platform X yang Dimiliki Elon Musk

X telah menyelesaikan pembayaran denda jutaan dolar yang dikenakan oleh pengadilan di Brazil.

INDOZONE.ID - Platform yang dulu dikenal sebagai Twitter sempat diblokir di Brasil.

Namun, kini Mahkamah Agung Brasil telah mencabut larangan terhadap X, milik Elon Musk, setelah terjadi perselisihan mengenai penyebaran disinformasi.

"Saya mengizinkan pemulihan aktivitas X segera," setelah perusahaan tersebut membayar denda jutaan dolar karena tidak mematuhi perintah pengadilan. Regulator komunikasi Brasil diberi waktu 24 jam untuk mengaktifkan kembali platform tersebut, "demikian putusan Hakim Alexandre de Moraes.

Elon Musk, yang dikenal sebagai pendukung kebebasan berbicara, belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan ini.

Namun, melalui akun Urusan Globalnya, X menyatakan bangga bisa kembali beroperasi di Brasil, dan menegaskan akan terus mendukung kebebasan berbicara sesuai hukum setempat.

Baca Juga: Kacau! Akun X Pers OpenAI Diretas, lalu Dipakai Nipu

Larangan terhadap X awalnya diberlakukan pada akhir Agustus terkait masalah disinformasi daring, terutama yang berkaitan dengan pemilu Brasil 2022.

Platform tersebut juga gagal menunjuk perwakilan hukum di Brasil, sesuai dengan peraturan negara tersebut.

Setelah X diblokir, Musk mengkritik Hakim Moraes, dan menyebutnya sebagai "diktator jahat".

Dia juga menyamakannya dengan "Voldemort" dari Harry Potter.

Sementara itu, Moraes menuduh platform itu merusak demokrasi dengan membiarkan disinformasi menyebar, sebuah pandangan yang didukung oleh Presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, yang menegaskan bahwa negara tidak akan tunduk pada perusahaan atau platform digital yang merasa di atas hukum.

X akhirnya mematuhi semua tuntutan pengadilan, dan pekan lalu perusahaan tersebut juga menyelesaikan pembayaran denda sebesar $5,2 juta.

Perselisihan di Brasil ini merupakan salah satu dari beberapa konflik yang melibatkan Musk dan pemerintah, termasuk di Australia dan Inggris, terkait dengan upaya mengatasi penyebaran misinformasi daring.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Aljazeera

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mahkamah Agung Brasil Cabut Larangan Terhadap Platform X yang Dimiliki Elon Musk

Link berhasil disalin!