Presiden Prabowo Resmikan PP Tunas, Aturan Baru untuk Lindungi Anak dari Dampak Teknologi Digital
INDOZONE.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Acara peresmian ini digelar di halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (28/3/2025).
"Teknologi digital ini menjanjikan bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan, tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik justru bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Terutama merusak akhlak, merusak psikologi, merusak watak daripada anak-anak kita," ujar Presiden mengutip laman Kemkomdigi.
Baca Juga: Komdigi dan Meta Bahas Keamanan Digital! Regulasi Baru Siap Lindungi Anak dari Ancaman Online
Presiden Prabowo menegaskan bahwa anak-anak adalah aset bangsa yang harus dibimbing agar tumbuh dengan sehat, kreatif, dan berkarakter.
Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi berbagai platform digital dalam menciptakan ruang internet yang lebih ramah bagi anak-anak.
"Anak-anak kita harus tumbuh jadi manusia yang berani, yang mandiri, yang optimis, yang berjiwa, ingin meraih ilmu, ingin berbuat yang terbaik untuk orang tuanya, untuk saudara-saudaranya, untuk bangsanya," lanjutnya.
Baca Juga: Instagram Makin Aman untuk Anak? Fitur Teen Accounts Instagram Akhirnya Hadir di Asia Pasifik
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Proses penyusunannya melibatkan 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan, termasuk organisasi dalam dan luar negeri.
"Dukungan luas dari masyarakat dan para orang tua, termasuk tokoh internasional seperti Prof. Jonathan Haidt, serta sejumlah penyedia platform digital, menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan ramah anak," jelas Meutya.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia semakin aman bagi generasi muda, sekaligus memastikan teknologi digunakan untuk mendukung pertumbuhan anak-anak secara positif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemkomdigi