INDOZONE.ID - Tim Sidik Unit II Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus ) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang pelaku kasus manipulasi data elektronik disertai pengacaman kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik atau manipulasi data elektronik
Sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan/ atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan/ atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan/ atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Dua orang yang berhasil diamamkan Polisi Inisial A (21) Laki-laki, MRP (19) Laki-laki, keduanya ditangap ditempat yang berbeda di Sulawesi Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus ) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kedua pelaku ditangkap pada hari Rabu 9/8/2023, sekira pukul 04.10 WITA. Tersangka inisial A ditangkap di Dusun Polewali, Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Netflix Uji Coba Layanan Video Game di PC dan Televisi
"Terhadap tersangka A. Kemudian dikembangkan dilakukan penyidikan terhadap tersangka A, tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya MRP, di daerah Jl. Manunggal, Soreang, Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Tertulis, Minggu, 13/8/2023.
Pengungkap kasus ini, berawal dari laporan korban Teuku Arlan Perkasa Lukman dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 6 Agustus 2023.
Ade Safri menjelaskan sebelumnya korban Teuku arlan perkasa lukman dihubungi Tersangka melalui pesan WhatsApp Bdengan nomor 08579.....33 (milik tersangka) dengan menggunakan foto profil milik korban, dengan isi pesan ”ke hack ya akun Instagramnya? ”.
Selanjutnya pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan menyampaikan kepada korban bahwa pemilik akun Whatsapp tersebut bisa mengembalikan akun Instagram korban yang telah di akses secara ilegal dan dikuasai oleh orang yang tidak dikenal.
Baca Juga: Dosen Teknik Mesin UNNES Sukses Bikin Pelatihan Desain Kapal Tradisional dengan Software Canggih
"Kepada korban bahwa memiliki tim sebanyak sepuluh orang dan meminta tebusan sebesar sepuluh juta rupiah untuk mengembalikan akun Instagram korban" terangnya
Sambung Ade Safri, Karna ancaman tersebut Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang dengan total dua belas juta lima ratus ke rekening Bank BRI atas nama IH, setelah mendapat uang tersebut pelaku kembali mengacam korban dengan ancaman akan menyebarkan data dan informasi milik korban
"berbekal data dan informasi yang tersimpan di Instagram korban dan akun Whatsapp tersebut meminta ditransferkan kembali kepada korban sejumlah seratus juta rupiah, namun korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada Polisi"pungkasnya.
Dari dua tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti dua buah buku rekening atas nama A, satu buah akun mobile banking DIGIBANK atas nama E dan beberapa handphone milik tersangka yang digunakan untuk kejahatan, saat ini kasusnya dalam pengembangan untuk menelusuri para korban lainnya yang pernah menjadi korban para tersangka.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators