Sabtu, 29 JULI 2023 • 12:16 WIB

Fakta-fakta Aksi Sindikat Pendaftar IMEI Ilegal, Oknum Kemenperin Berperan Banyak!

Author

Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus ilegal IMEI di Mabes Polri, Jakarta

INDOZONE.ID - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, baru saja berhasil membongkar kasus sindikat pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) secara ilegal.

Sejumlah pelaku termasuk oknum Bea dan Cukai, hingga pegawai Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjadi dalang dalam aksi kriminal ini.

Sabtu (29/7/2023) Indozone merangkum secara singkat fakta-fakta dari balik kasus ini mulai dari informasi yang masuk ke Bareskrim Polri, penangkapan para pelaku, pembongkaran modus hingga kerugian negara yang sangat besar akibat ulah para pelaku.

Berikut fakta-faktanya:

1. Bareskrim Terima Informasi

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang masuk ke Bareskrim Polri terkait pendaftaran IMEI. Bukan secara legal, pemasukan atau pendaftaran nomor IMEI dilakukan secara ilegal.

Baca Juga: Polri Bongkar Sindikat Pendaftar IMEI Ilegal, Pegawai Kemenperin hingga Bea Cukai Jadi Tersangka!

2. Gelar Rapat Koordinasi

Belum memulai penyidikan, Bareskrim bersama pihak-pihak terkait lebih dulu menggelar rapat untuk membahas kasus ini. Bareskrim ingin meyakini apakah pihak kepolisian bisa mengambil tindakan hukum atau tidak dalam perkara tersebut.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang kami lakukan bersama tim pada saat itu juga diundang dari stakeholder siber lainnya termasuk BSSN, disitulah tim memutuskan bahwa Siber Bareskrim bisa turun melakukan investigasi bersama," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid sebelumnya.

3. 6 Orang Jadi Tersangka Termasuk Pegawai Kemenperin

Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus ilegal IMEI di Mabes Polri, Jakarta.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menyebut dalam perjalanan penyidikan kasus ini, pihaknya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari keenam orang tersebut, dua diantaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN).

"Kita mengamankan inisial F, oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A, oknum ASN di Dirjen Bea dan Cukai," kata Wahyu.

Sedangkan keempat tersangka lain merupakan warga sipil biasa.

4. Oknum Kemenperin Berperan Penting

Dalam proses pendafataran IMEI secara ilegal tersebut, tersangka F rupanya memiliki peran yang cukup sentral dalam jaringan ini. F berperan mendaftarkan IMEI namun secara ilegal tanpa adanya pembayaran sebagaimana mestinya.

5. Hampir 200 Ribu IMEI Ilegal Didaftarkan dalam 10 Hari

Hanya butuh waktu 10 hari sindikat ini beroperasi, mereka berhasil mendaftarkan hampir 200 ribu nomor IMEI ponsel secara ilegal.

"Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara 10 Oktober sampai 20 Oktober, disini kami menemukan ada 191.000 handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," ucap Dirtipidsiber Brigjen Vivid.

Baca Juga: 10 Hari Saja Sindikat Pendaftar IMEI Ilegal Rugikan Negara Capai Rp 353 M Lebih!

6. Rugikan Negara Rp353 Miliar

Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus ilegal IMEI di Mabes Polri, Jakarta.

Kembali ke Kabareskrim Polri, jenderal polisi bintang tiga tersebut menyebut kerugian negara atas ulah sindikat ini mencapai Rp353 miliar lebih.

"Kalau dihitung dengan PPH 11,5 persen, kira-kira sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000," kata Wahyu.

7. Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU