INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan kerugian dari para korban yang melapor polisi, terkait aksi tipu-tipu penipuan melalui aplikasi Jombingo.
Tercatat hingga hari ini, kerugian para korban mencapai puluhan juta rupiah. Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
"Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi terkait aplikasi Jombingo," kata Kombes Pol Ade dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (19/7/2023).
Baca Juga: Simak dan Hati-Hati! Begini Modus Penipuan Aplikasi Jombingo
Dua laporan ini dibuat oleh dua korban berbeda. Satu korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok sedangkan satu korban lainnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
"Di Polres Depok (kerugian korban) Rp 37.802.000. Di Ditreskrimus PMJ (kerugian korban) Rp 4.500.000," ucapnya.
Baca Juga: Terkait Penipuan, Polda Metro Usut Aplikasi Jombigo
Korban sendiri ditawarkan untuk bergabung dengan aplikasi Jombingo. Tertarik, para korban pun melakukan top up sejumlah uang namun berujung merugi.
Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Jombingo. Aplikasi itu sendiri diketahui merupakan aplikasi jual beli.
Asred: Putri Surya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: