INDOZONE.ID - Polda Mero Jaya membeberkan cara kerja atau modus operandi pelaku penipuan via aplikasi Jombingo. Modusnya, korban ditawari join di aplikasi berujung merugi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut dari keterangan salah satu korban, awalnya korban menerima email pemawaran dari alamat email [email protected]. Pesan email tersebut berisi ajakan untuk bergabung ke dalam aplikasi Jombingo.
"Setelah korban terima email dan menginstal aplikasi selanjutnya korban harus top up dana dan rekrut atau ajak orang lain gabung di aplikasi untuk mulai transaksi pembelian barang yang ditawarkan pada aplikasi," kata Kombes Ade Safri saat dihubungi wartawan, Rabu (19/7/2023).
Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Modus Baru Kirim Surat Tilang Lewat WA, Jangan Diklik!
Korban sendiri terperdaya dengan bujulan pelaku. Singkat cerita, korban melakukan top up hingga Rp 20 juta dan berujung uangnya tidak bisa ditarik kembali.
"Untuk memulainya korban terlebih dahulu diminta melakukan top up. Karena merasa yakin korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 20 juta," paparnya.
Kepada polisi, korban mengaku tidak mengenal pihak yang mengirim pesan melalui email. Disinyalir, pengirim email merulakan orang dalam dari aplikasi tersebut.
"Korban tidak mengenal pengirim email yang diduga dari pihak aplikasi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini tengah membidik aplikasi Jombingo usai polisi menerima dua laporan polisi terkait aplikasi ini. Aplikasi tersebut disinyalir melakukan tindakan penipuan.
Baca Juga: Terkait Penipuan, Polda Metro Usut Aplikasi Jombigo
Jombingo sendiri diketahui merupakan aplikasi jual beli dengan sistem komisi. Sejauh ini tercatat sudah ada dua orang korban yang melapor ke Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
Asred: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: