Kategori Berita
Media Network
Selasa, 11 JULI 2023 • 14:10 WIB

Hati-Hati Penipuan Modus Baru Kirim Surat Tilang Lewat WA, Jangan Diklik!

Penipuan modus surat tilang via WA

INDOZONE.ID - Modus penipuan baru mulai muncul. Kali ini aksi penipuan menggunakan file android package kit (APK), dengan dalih surat tilang namun dikirim melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Banten, memastikan jika surat tilang via WA tersebut palsu dan hanya tipu-tipu.

Dari foto yang diterima Indozone, terlihat hasil tangkapan layar menunjukkan percakapan di WA namun dengan nomor yang diblur.

Baca Juga: Simak! Tips Dari Polisi Agar Terhindar Dari Penipuan Siber

Dalam percakapan tersebut, pelaku mengaku dari kepolisian dan mengirimkam surat tilang dalam bentuk file APK.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan jika surat tilang tidak dikirim melalui file dan WA. Surat tilang kepolisian dipastikan hanya dikirim melalui Pos Indonesia.

"Surat tilang dari kepolisian dapat dikirim melalui pesan WhatsApp adalah tidak benar. Pengiriman surat E-tilang hanya dikirimkan melalui PT Pos Indonesia ke alamat pelanggar yang sesuai tertera di STNK," kata Kombes Didik dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

"Polda Banten menegaskan surat tersebut merupakan modus penipuan," tegas Didik.

Baca Juga: Kasihan, Ibu di AS Alami Trauma usai Jadi Target Penipuan Deepfake Suara

Lebih jauh, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan seperti ini. Jika masyarakat mendapat link APK, polisi mengimbau untuk tidak mengklik link tersebut.

"Kami mengimbau warga agar tidak mudah tertipu dengan modus surat tilang elektronik tersebut khususnya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp berbentuk file APK," kata Didik.

"Jika menerima surat E-tilang selain dari pengiriman pos seperti via WhatsApp dengan format aplikasi, harap abaikan dan jangan dibuka," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Hati-Hati Penipuan Modus Baru Kirim Surat Tilang Lewat WA, Jangan Diklik!

Link berhasil disalin!