INDOZONE.ID - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan masih ada dua platform digital yang belum memenuhi kewajiban dalam implementasi awal Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas), yakni Roblox dan YouTube.
Menurut Meutya, dari delapan platform yang diminta menyesuaikan kebijakan, enam di antaranya telah dinyatakan patuh, yaitu X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok.
“Kami masih terus berkomunikasi, baik formal maupun informal, dengan dua platform yang belum patuh, yaitu Roblox dan YouTube,” ujar Meutya di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Pengamat Soroti Kepatuhan Platform Digital dalam Implementasi PP Tunas
Terkait Roblox, Meutya menyebut platform tersebut telah melakukan sejumlah penyesuaian fitur secara global, termasuk menghadirkan akun khusus anak. Namun, pemerintah menilai penyesuaian tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan di Indonesia.
Ia menjelaskan salah satu kendala adalah masih adanya potensi komunikasi dengan pengguna yang tidak dikenal, yang dinilai berisiko bagi anak.
“Meskipun sudah melakukan penyesuaian, kami belum dapat menyatakan bahwa Roblox telah patuh terhadap PP Tunas,” katanya.
Baca juga: PP TUNAS Resmi Berlaku, Meutya Hafid Tekankan Peran Orang Tua Lindungi Anak di Ruang Digital
Sementara itu, untuk YouTube, Kemkomdigi masih menunggu langkah konkret dari platform tersebut dalam memenuhi aturan yang berlaku. Pemerintah telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama.
Meutya mengatakan YouTube sempat melakukan penyesuaian dengan menampilkan batas usia, namun dinilai belum memenuhi ketentuan karena masih bersifat tidak tegas.
“Di Indonesia, aturan tidak boleh menggunakan istilah ‘mungkin’. Harus jelas batas usianya,” ujarnya.
Kemkomdigi menegaskan akan terus mendorong kedua platform tersebut agar segera memenuhi seluruh ketentuan dalam PP Tunas, termasuk pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA