ilustrasi anak kecil tidak boleh main roblox
INDOZONE.ID - Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan platform digital oleh anak-anak.
Aturan ini akan membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform populer, termasuk Roblox.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Mulai 28 Maret 2026, akun milik pengguna di bawah usia tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap dan tidak bisa mendaftar kembali sebelum umurnya di atas 16 tahun.
Lantas apa saja alasan pemerintah melakukan ini, berkut penjelasannya.
Kebijakan pemerintah membatasi akses platfrom digital untuk anak merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Aturan tersebut bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang bisa muncul di dunia digital.
Baca juga: Mengapa Roblox Makin Populer di Indonesia? Ini 5 Daya Tarik yang Bikin Ketagihan
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa banyak anak sekarang menghadapi ancaman digital seperti cyberbullying, konten tidak pantas, hingga penipuan online.
Selain itu, kecanduan internet juga menjadi salah satu kekhawatiran utama dari pemerintah.
Oleh karena alasan itu, akses ke platform yang memiliki fitur interaksi luas, seperti roblox akan dibatasi hingga pengguna berusia minimal 16 tahun.
Selain Roblox, beberapa platform digital besar juga akan terdampak kebijakan ini.
Platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, Threads, hingga Bigo Live masuk dalam daftar layanan yang aksesnya akan dibatasi bagi pengguna di bawah 16 tahun.
Pemerintah menilai platform dengan algoritma konten dan fitur komunikasi terbuka memiliki potensi risiko jika digunakan tanpa pengawasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/passmarket.id