INDOZONE.ID - Pemerhati sosial, Dewi Rahmawati Nur Aulia, menilai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas, harus dibarengi dengan peningkatan kepatuhan dari platform digital.
Menurutnya, tantangan perlindungan anak di era digital saat ini bersifat struktural dan sistemik, sehingga tidak cukup jika hanya mengandalkan peran keluarga atau peningkatan literasi digital semata.
"Selain peningkatan literasi digital yang ramah anak, kita juga harus memastikan penyelenggara sistem elektronik menerapkan prinsip safe-by-design bagi pengguna di bawah umur, bukan sekadar mengejar engagement," ujar Dewi, Minggu (29/3/2026).
Baca juga: Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak Dimulai Besok, Tapi Publik Masih Bingung Cara Kerjanya
Ia memandang kehadiran PP Tunas menjadi momentum penting untuk memperkuat tanggung jawab platform digital dalam menciptakan ruang yang aman bagi anak-anak.
Selama ini, orientasi platform yang lebih berfokus pada keterlibatan pengguna dinilai berpotensi mengesampingkan aspek keselamatan, khususnya bagi pengguna usia dini.
Karena itu, Dewi mendorong pemerintah untuk tidak hanya berhenti pada level regulasi, tetapi juga memastikan pengawasan berjalan ketat terhadap kepatuhan platform digital.
Baca juga: Platform X Tetapkan Batas Usia 16 Tahun di Indonesia, Ikuti Regulasi Perlindungan Anak
Dengan langkah tersebut, perlindungan anak di ruang digital diharapkan bisa lebih efektif dan menyeluruh.
Diketahui, implementasi PP Tunas mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026, dan seluruh entitas digital diwajibkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap platform yang mengabaikan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Dalam aturan turunan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses layanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA