Ilustrasi pembatasan medias sosial untuk anak. (Freepik)
INDOZONE.ID - Pemerintah Indonesia akan memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai Sabtu (28/3/2026).
Aturan ini bertujuan mengurangi risiko perundungan daring (cyberbullying) dan kecanduan gawai pada anak.
Namun, menjelang pemberlakuan, masih banyak ketidakjelasan teknis. Orang tua, anak, bahkan para ahli masih bingung bagaimana aturan ini akan diterapkan di lapangan.
Baca juga: Viral Kabar Wikipedia Diblokir Pemerintah, Ini Fakta Sebenarnya
Kementerian Komunikasi dan Digital telah menetapkan sejumlah platform sebagai "berisiko tinggi" bagi pengguna muda.
Daftarnya mencakup Roblox, X (Twitter), Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok.
Berdasarkan aturan yang diterbitkan pekan ini, platform dalam kategori ini wajib menyesuaikan batas usia minimum dan menonaktifkan akun pengguna di bawah umur.
Mereka juga harus secara mandiri menilai risiko yang ditimbulkan.
Baca juga: Webcam Laptop Buram? Fitur Rahasia One UI 8.5 Ini Sulap Galaxy S26 Jadi Kamera Pro 1080p
Kriteria penetapan "berisiko tinggi" meliputi kemungkinan berbicara dengan orang asing, sifat adiktif, dan risiko psikologis.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menyebut penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun akan dilakukan secara bertahap mulai Sabtu. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut.
Kriteria penonaktifan dan jadwal pastinya masih belum jelas. Ika Idris, pakar media sosial dari Universitas Monash yang juga ibu dari dua anak pengguna Roblox, menilai kebijakan ini terburu-buru.
"Kebijakan ini baru sebatas konsep, tapi panduan teknisnya masih kurang," ujarnya.
Baca juga: Kesepian di Kota Baru? Coba 8 Aplikasi Mencari Teman di Sekitar Ini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters