INDOZONE.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan menghentikan akses aplikasi Grok untuk sementara waktu.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI), yang digunakan untuk membuat konten pornografi palsu atau deepfake seksual.
Belum lama ini, jagat media sosial (medsos) dihebohkan dengan kasus penyalahgunaan fitur AI Grok. Sejumlah pihak memanfaatkan kemampuan AI tersebut untuk membuat konten tidak senonoh, bahkan memasukkan wajah perempuan maupun anak-anak ke dalam gambar yang berbau pornografi.
Kejadian ini memicu keresahan karena banyak korban yang tidak menyadari wajah atau identitasnya disalahgunakan untuk konten yang merugikan.
Baca juga: Grok AI Viral Ubah Konten Tak Senonoh, Komdigi akan Tindak Tegas Manipulasi Digital
Kondisi ini membuat pemerintah bergerak cepat. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pemutusan akses dilakukan sebagai langkah tanggap darurat untuk mencegah penyalahgunaan semakin meluas.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (10/01/2026), Meutya menjelaskan bahwa praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan merupakan bentuk kekerasan berbasis digital.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” tegas Meutya.
Ia menambahkan, bahwa penggunaan teknologi AI tanpa persetujuan pihak yang wajahnya digunakan dapat memberikan dampak psikologis, sosial, dan hukum bagi korban. Korban bisa mengalami perundungan, kehilangan reputasi, hingga trauma berkepanjangan.
Baca juga: Viral di X Chatbot AI Ubah Foto Jadi Konten Tak Senonoh, Grok Tuai Protes
Akses Grok Diputus Sementara, Bukan Pemblokiran Permanen
Pemutusan akses terhadap Grok bersifat sementara. Langkah ini dilakukan sembari pemerintah memastikan bahwa setiap platform digital wajib memiliki sistem keamanan, yang memadai agar tidak menjadi tempat penyebaran konten terlarang.
Menurut Komdigi, pemblokiran sementara ini bersifat preventif, agar penyalahgunaan tidak semakin meluas
Selain memutus akses, pemerintah juga mengirimkan permintaan resmi kepada Platform X sebagai pengembang Grok untuk hadir memberikan klarifikasi.
“Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” ujar Meutya.
Baca juga: Grok Imagine Kini Bisa Mengubah Teks Jadi Video AI Kreatif
Langkah pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa platform digital wajib memastikan sistem mereka tidak memfasilitasi penyebaran konten yang dilarang, termasuk pornografi, kekerasan, ekstremisme, dan informasi merugikan lainnya.
Karena Grok diduga dapat memproduksi dan menyebarkan gambar pornografi palsu, langkah pemutusan akses dinilai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya pemerintah dalam pemutusan akses Grok oleh Komdigi merupakan upaya cepat untuk mengamankan ruang digital Indonesia dari ancaman deepfake pornografi.
Kebijakan ini tidak bersifat permanen, melainkan langkah sementara sambil menunggu klarifikasi dan peningkatan keamanan dari pihak pengembang.
Baca juga: Apa Itu Grok? AI Kontroversial Milik Elon Musk yang Jadi Pesaing ChatGPT
Pemerintah ingin memastikan bahwa teknologi AI yang digunakan masyarakat harus aman, etis, dan tidak membahayakan kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Dengan regulasi yang tepat, diharapkan ekosistem digital Indonesia tetap produktif tanpa mengorbankan keamanan pengguna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA